logo
Wilayah

Dua Bulan, 42 Kilogram Sabu Disita di Kaltara

Kamis, 05 November 2026

Dua Bulan, 42 Kilogram Sabu Disita di Kaltara

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh jajaran Polda Kaltara. (Sofyan/Koran Kaltara)

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Sebanyak 42 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya di Kalimantan Utara (Kaltara) dalam kurun waktu dua bulan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari pengungkapan 80 kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polda Kaltara bersama Polres dan Polresta sejak September hingga awal November 2026.

Besarnya barang bukti yang disita menunjukkan ancaman peredaran narkotika masih membayangi wilayah perbatasan ini. Polisi mencatat, jika seluruh barang bukti sempat beredar, sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara), Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di lobi Tarakan Mall, Kamis (5/11/2026).

Kapolda mengungkapkan, dari 80 laporan polisi (LP) yang ditangani selama periode tersebut, sebanyak 116 tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 42.008 gram, etomidate sebanyak 235,3 gram, liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.

“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Bisa dibayangkan, jumlah penduduk Kalimantan Utara sekitar 800 ribu, hampir semuanya berpotensi terpapar jika barang-barang ini berhasil diedarkan oleh para pelaku,” terangnya.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat satu laporan polisi yang dilimpahkan ke Polres Berau, Polda Kalimantan Timur, dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan tiga tersangka laki-laki. Pelimpahan dilakukan karena lokasi tempat kejadian perkara berada di wilayah Berau, meskipun penangkapan dilakukan jajaran Polda Kaltara.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, seluruh jajaran Polres dan Polresta, serta dukungan BNNP, Bea Cukai, TNI, dan unsur terkait lainnya.

Seluruh barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun alat tes narkotika menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika.

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, keresahan masyarakat terhadap peredaran narkotika juga kerap disampaikan dalam kegiatan dialog bersama warga melalui program Jumat Keliling, Subuh Keliling, dan Minggu Kasih.

“Kami mohon doa, dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, instansi terkait serta rekan-rekan media untuk terus bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk apabila ditemukan keterlibatan anggota internal kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di internal kami di Polda Kaltara,” ujarnya.

Bahkan, ia mempersilakan masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan keterlibatan pimpinan Polda Kaltara dalam praktik kompromi dengan peredaran narkotika.

“Termasuk Kapolda, Wakapolda, jika rekan-rekan mengetahui atau menemukan kami kompromi dengan peredaran gelap narkoba ini, silakan kami didemo, minta kami dicopot dan ajukan kami ke pengadilan biar kami mendapatkan sanksi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolda menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kaltara bersama Forkopimda, TNI, BNNP, Bea Cukai, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kaltara.

Ia berharap kolaborasi lintas instansi dan dukungan masyarakat terus diperkuat agar jaringan peredaran narkoba tidak memiliki ruang untuk berkembang di Kalimantan Utara. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com