logo
Wilayah

Gaji Buruh Intracawood Berulang Kali Molor

Rabu, 04 November 2026

Gaji Buruh Intracawood Berulang Kali Molor

Pengawas Tenaga Kerja Ahli Madya Disnakertrans Provinsi Kaltara, Indra, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan pembayaran gaji pekerja PT Intracawood Manufacturing di Gedung DPRD Tarakan. (Sofyan/Koran Kaltara)

Manajemen Dinilai Lalai Antisipasi

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Keterlambatan pembayaran gaji pekerja PT Intracawood Manufacturing kembali terulang. Persoalan yang bukan pertama kali terjadi ini memunculkan sorotan terhadap kemampuan manajemen dalam mengantisipasi kondisi keuangan perusahaan, terutama agar hak pekerja tidak terus menjadi korban.

Pengawas Tenaga Kerja Ahli Madya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara, Indra, menilai pola keterlambatan pembayaran upah yang terus berulang patut menjadi perhatian. Sebab, perusahaan seharusnya telah memiliki pengalaman untuk mengantisipasi persoalan serupa.

"Dari kacamata pengawas, pola ini sebenarnya sudah pernah terjadi. Ini sebuah hal yang berulang. Kalau melihat kejadian sebelumnya, seharusnya manajemen sudah bisa menyikapi dan mengantisipasi hal-hal yang memungkinkan terjadi," terang Indra, Rabu (4/11/2026).

Bahkan, menurutnya, apabila persoalan yang sama terus terjadi, tidak menutup kemungkinan muncul dugaan adanya unsur kesengajaan. Meski demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau tadi ditanyakan apakah ada unsur kesengajaan, itu memungkinkan. Karena keadaan ini sebenarnya bisa diantisipasi dengan melihat peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya. Hanya saja, apakah alasan perusahaan bisa diterima oleh pekerja, itu persoalan lain," tegasnya.

Indra menjelaskan, pembayaran upah pekerja sejatinya telah diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati perusahaan dan pekerja. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak perlu menempuh musyawarah untuk mencari penyelesaian.

Namun, musyawarah bukan berarti perusahaan bebas mencicil pembayaran gaji tanpa batas. Ada ketentuan yang tetap harus dipatuhi, termasuk besaran upah yang diterima pekerja dan batas waktu pembayarannya.

Menurut Indra, mekanisme pembayaran secara bertahap masih dimungkinkan sepanjang tidak menyebabkan upah yang diterima pekerja berada di bawah ketentuan upah minimum. Selain itu, pembayaran harus diselesaikan dalam bulan berjalan dan tidak boleh terus digeser ke bulan berikutnya.

"Misalnya dibayar 50 persen, kemudian 50 persen lagi, kalau diakumulasi tidak boleh kurang dari upah minimum. Yang kedua, tidak boleh lebih dari satu bulan waktu pembayaran. Jangan sampai pembayaran bulan ini justru baru diselesaikan pada bulan berikutnya," jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Intracawood Manufacturing, Indra menegaskan pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, persoalan tersebut untuk sementara masih ditempatkan sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.

Ia juga menjelaskan, Disnakertrans Provinsi Kaltara tidak memiliki kewenangan melakukan audit keuangan perusahaan. Kewenangan pengawas ketenagakerjaan berada pada pemeriksaan dugaan pelanggaran setelah adanya pengaduan resmi dari pekerja.

"Kalau ada pengaduan dari pihak pekerja, kami masuk ke ranah pemeriksaan. Bukan audit. Audit merupakan kewenangan pihak perusahaan atau dapat diminta melalui pemeriksaan pihak ketiga," terangnya.

Indra menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari pekerja terkait persoalan tersebut. Pertemuan yang berlangsung bersama DPRD masih berada dalam tahapan fasilitasi hubungan industrial untuk mencari jalan keluar melalui mediasi.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, penanganannya akan bergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti. Jika mengandung unsur pidana, kasus dapat ditindaklanjuti melalui pengawas ketenagakerjaan. Sementara itu, pelanggaran administratif akan diarahkan melalui mekanisme penyelesaian oleh mediator hubungan industrial.

Di sisi lain, DPRD Provinsi Kaltara juga dijadwalkan melakukan kunjungan ke perusahaan untuk melihat langsung kondisi yang terjadi. Indra memastikan agenda tersebut merupakan kunjungan dalam rangka mediasi, memperoleh penjelasan, serta melihat kondisi di lapangan, bukan inspeksi mendadak (sidak).

Persoalan ini kembali menempatkan nasib pekerja sebagai perhatian utama. Di tengah kesulitan keuangan yang dialami perusahaan, para buruh membutuhkan kepastian pembayaran hak mereka, bukan sekadar janji penyelesaian yang terus tertunda. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com