logo
Wilayah

Gaji Dicicil, Buruh Intracawood Ada yang Hanya Terima Rp200 Ribu

Rabu, 04 November 2026

Gaji Dicicil, Buruh Intracawood Ada yang Hanya Terima Rp200 Ribu

Para pekerja PT Intracawood Manufacturing menyampaikan keluhan kepada DPRD Tarakan. (Sofyan/Koran Kaltara)

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, para pekerja PT Intracawood Manufacturing justru harus menghadapi ketidakpastian pembayaran upah. Selama dua bulan terakhir, gaji mereka dibayarkan dalam dua tahap. Bahkan, ada pekerja yang hanya menerima sisa uang sekitar Rp200 ribu setelah sebagian penghasilannya terserap untuk membayar cicilan pinjaman.

Persoalan tersebut mendorong sejumlah pekerja mendatangi DPRD Kota Tarakan untuk menyampaikan keluhan. Selain pembayaran gaji yang tersendat, mereka juga menyoroti tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut telah berlangsung selama lima bulan.

Keluhan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Tarakan, Rabu (4/11/2026). Para pekerja berharap pertemuan tersebut menghasilkan kepastian dari manajemen perusahaan, terutama terkait pemenuhan hak-hak mereka.

Ketua FS-SP Kahut PT Intraca, Julius, mengatakan selama dua bulan terakhir pembayaran gaji pekerja dilakukan dalam dua tahap. Kondisi tersebut dinilai memberatkan karena sebagian besar pekerja memiliki kewajiban cicilan pinjaman di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

"Yang pertama kami fokus pada masalah gaji. Dua bulan ini terjadi pembayaran dua kali. Yang kedua masalah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak sudah masuk lima bulan," terang Julius, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, persoalan pembayaran gaji sebenarnya sudah beberapa kali dibahas melalui perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen. Mediasi juga telah dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja pada 29 Oktober lalu. Namun, hingga RDP digelar, pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

Julius menegaskan, kedatangan mereka ke DPRD bukan untuk memperkeruh hubungan industrial, melainkan mencari jalan keluar agar persoalan tersebut tidak berujung pada aksi mogok kerja.

"Kehadiran kami hari ini sebenarnya bagian dari langkah-langkah untuk mencegah jangan sampai terjadi mogok kerja. Kami ingin mendapatkan kepastian bagaimana hubungan industrial ini bisa berjalan harmonis," katanya.

Dia menjelaskan, pembayaran gaji yang dibagi menjadi dua tahap berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi pekerja. Sebab, sekitar 75 hingga 80 persen karyawan Intracawood disebut memiliki pinjaman di bank.

Akibatnya, ketika gaji hanya dibayarkan 50 persen pada tahap pertama, sebagian penghasilan pekerja langsung terserap untuk membayar kewajiban pinjaman. Bahkan, ada pekerja yang hanya menerima sisa uang sekitar Rp200 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau gaji 50 persen itu dibayar pertama, yang menikmati bukan karyawan, tetapi bank. Ada teman-teman kami yang tidak menerima gaji, paling tinggi mereka terima Rp200 ribu," ujarnya.

Selain cicilan perbankan, pekerja yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan lain juga menghadapi risiko denda apabila pembayaran kewajiban terlambat. Riwayat keterlambatan pembayaran bahkan dikhawatirkan memengaruhi penilaian kredit ketika mereka kembali mengajukan pinjaman.

Julius juga menyayangkan kondisi tersebut karena sebelumnya pihak perusahaan disebut pernah menyampaikan bahwa pembayaran gaji menjadi prioritas ketika menerima pembayaran dari pembeli atau buyer.

Namun, menurut dia, komitmen tersebut tidak berjalan dalam dua bulan terakhir. Pekerja menduga ada kewajiban perusahaan lainnya yang lebih dahulu diselesaikan sehingga pembayaran gaji tidak lagi menjadi prioritas utama.

"Kebutuhan dasar kami sudah diganggu. Kalau dapur pekerja sudah terganggu, tentu ini menjadi persoalan serius. Walaupun setengahnya dibayar kemudian, ketidakpastian waktu pembayaran itu yang memberatkan," tegasnya.

Dalam RDP tersebut, serikat pekerja meminta manajemen memberikan kepastian kapan sisa 50 persen gaji yang belum dibayarkan akan dilunasi.

Mereka juga meminta adanya kesepakatan tertulis agar keterlambatan dan pembayaran gaji secara bertahap tidak kembali terjadi pada bulan-bulan berikutnya.

Julius berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga para pekerja tetap bisa menjalankan aktivitas kerja dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian pembayaran hak mereka.

"Harapan kami ada kepastian sisa gaji 50 persen ini mau dibayar kapan. Kemudian dibuat perjanjian bersama supaya bulan berikutnya atau bulan-bulan selanjutnya tidak terjadi lagi hal seperti ini," pungkasnya. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com