Buruh Minta Upah Minimum Kaltara Dekati Angka Kebutuhan Hidup Rp4,97 Juta
Selasa, 03 November 2026

Raden Yusuf
TARAKAN – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2027 tidak boleh sekadar menjadi urusan menghitung persentase kenaikan. Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, serikat buruh meminta pemerintah memastikan besaran upah benar-benar mendekati kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperkirakan mencapai Rp 4,97 juta per bulan menjadi salah satu tolok ukur yang diminta untuk diperhitungkan. Buruh mengingatkan, jangan sampai kenaikan upah hanya terlihat dalam angka, tetapi tidak cukup menjawab tekanan biaya hidup.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kaltara, Raden Yusuf, menegaskan, penetapan upah tidak boleh hanya berorientasi pada persentase kenaikan berdasarkan formula pemerintah.
Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mampu menjawab kebutuhan nyata pekerja, terutama dalam menjaga kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“UMP jangan hanya dilihat dari angka kenaikan atau rumus, tetapi harus mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat. Karena tujuan akhirnya adalah menjaga daya beli pekerja,” terangnya, Selasa (3/11/2026).
Dia menilai, persoalan upah bukan semata-mata menyangkut kesejahteraan pekerja, melainkan juga berkaitan dengan perputaran ekonomi daerah. Sebab, sebagian besar pendapatan pekerja akan kembali dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Dengan demikian, kenaikan upah berpotensi memberikan efek berganda terhadap aktivitas ekonomi, mulai dari perdagangan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga sektor jasa.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja dalam kategori buruh, karyawan, dan pegawai di Kaltara mencapai sekitar 180.949 orang. Angka tersebut menunjukkan besarnya kelompok masyarakat yang terdampak langsung kebijakan pengupahan.
“Ketika daya beli pekerja meningkat, uang itu juga akan berputar di masyarakat. Pedagang, UMKM, dan sektor jasa juga bisa merasakan dampaknya,” jelas Raden.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kayu dan Hutan (KSPSI Kahut) Kaltara, Gusmin, menyoroti pentingnya penggunaan data ekonomi yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.
Dia mengingatkan, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah harus mampu mencerminkan perubahan biaya hidup yang dirasakan pekerja.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana upah yang ditetapkan bisa sesuai dengan kebutuhan pekerja di lapangan, bukan hanya berdasarkan angka statistik,” katanya.
Di sisi lain, serikat buruh tidak menutup mata terhadap kemampuan dunia usaha. Kondisi perusahaan dan tingkat keuntungan masing-masing sektor juga dinilai perlu diperhitungkan agar kebijakan kenaikan upah tidak mengabaikan keberlangsungan usaha.
Namun, buruh mengingatkan agar pertimbangan kemampuan perusahaan tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan kesejahteraan pekerja.
Gusmin juga mendorong pemerintah memperkuat penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sejumlah sektor strategis di Kaltara, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, industri pengolahan, dan perikanan, dinilai membutuhkan standar pengupahan yang mempertimbangkan karakteristik serta risiko masing-masing pekerjaan.
“Setiap sektor memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, upah sektoral perlu diperkuat agar lebih sesuai dengan kondisi masing-masing bidang usaha,” tegasnya.
Tak hanya menyangkut besaran upah, serikat buruh turut meminta pembenahan mekanisme Dewan Pengupahan. Mereka menginginkan proses pembahasan dilakukan secara transparan, disertai keterbukaan data dari unsur pengusaha serta mengedepankan musyawarah mufakat.
Dalam jangka panjang, buruh juga mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Kaltara. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian terkait sistem pengupahan, perlindungan pekerja, penerapan upah sektoral, hingga pembenahan data ketenagakerjaan.
Bagi serikat buruh, penetapan UMP 2027 tidak boleh berhenti pada pencapaian angka kenaikan secara administratif. Pemerintah harus memastikan upah yang ditetapkan benar-benar memiliki daya jangkau terhadap kebutuhan hidup masyarakat.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa persen kenaikannya, tetapi sejauh mana upah tersebut mampu mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Gaji Buruh Intracawood Berulang Kali Molor

Bisnis Plywood Tertekan, Intracawood Pangkas 200 Pekerja

Gaji Dicicil, Buruh Intracawood Ada yang Hanya Terima Rp200 Ribu

Siswa Kelas XII Diminta Tak Lewatkan TKA

Rehabilitasi Mangrove Kaltara Belum Tuntas

Mangrove Pulihkan Kualitas Air

Tiket Pesawat Tahan Inflasi Tarakan, Cabai Rawit Melonjak
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Uji Kompetensi Lima Calon Sekda Nunukan di LAN Makassar

