Sisa Gaji Dibayar Senin, Buruh Intracawood Tarakan Cabut Ancaman Mogok
Kamis, 05 November 2026

Manajemen PT Intracawood Manufacturing bersama serikat pekerja, DPRD Tarakan, DPRD Provinsi Kaltara, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota Tarakan mengikuti perundingan terkait pembayaran gaji pekerja di Kantor PT Intracawood Manufacturing, Kelurahan Juata Permai, Kamis (5/11/2026). (IST)
TARAKAN – Persoalan pembayaran gaji yang sempat memicu ancaman mogok kerja di PT Intracawood Manufacturing menemui titik terang. Perusahaan menyepakati pelunasan sisa 50 persen gaji Oktober pada Senin (9/11/2026) serta berkomitmen kembali menjalankan pola penggajian sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kesepakatan ini membuat pekerja membatalkan aksi mogok yang semula dijadwalkan Jumat (6/11/2026).
Namun, kesepakatan tersebut bukan sekadar menyelesaikan tunggakan gaji. Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pembayaran upah pada bulan-bulan berikutnya juga menjadi perhatian pekerja agar persoalan serupa tidak kembali berulang.
Kesepakatan itu merupakan hasil perundingan yang mempertemukan manajemen perusahaan, serikat pekerja, DPRD Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan di Kantor PT Intracawood Manufacturing, Kelurahan Juata Permai, Kamis (5/11/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsudin Arfah, mengungkapkan salah satu poin terpenting yang berhasil disepakati adalah pelunasan sisa 50 persen gaji pekerja bulan Oktober pada Senin (9/11/2026).
“Penggajian untuk bulan ini, sisa 50 persennya akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 9,” terang Syamsudin.
Tidak hanya menyelesaikan persoalan gaji Oktober, perundingan tersebut juga menghasilkan komitmen mengenai sistem pembayaran upah untuk bulan-bulan berikutnya.
Perusahaan diminta kembali menjalankan ketentuan dalam PKB, yakni pembayaran gaji paling lambat setiap tanggal 3. Sementara pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dilaksanakan sesuai ketentuan, paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Menurut Syamsudin, kepastian tersebut harus menjadi komitmen yang dijalankan perusahaan agar persoalan serupa tidak kembali memicu ketegangan dengan pekerja.
Dia juga meminta manajemen tidak menunggu persoalan membesar sebelum membuka komunikasi dengan serikat pekerja.
“Kita minta dari perusahaan jikalau ada apa-apa, segeralah berkomunikasi untuk merangkul semua serikat pekerja, sehingga ini bisa diselesaikan dengan jalan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT Intracawood Manufacturing, Julius, mengakui kepastian pembayaran gaji menjadi salah satu target utama yang diperjuangkan dalam perundingan tersebut.
Dia menyebut, serikat pekerja telah menetapkan sejumlah tuntutan dan poin kompromi sebelum akhirnya menerima hasil kesepakatan bersama.
“Kami dalam proses perundingan memang menetapkan target dan poin-poin yang bisa kami lepaskan. Kami merasa cukup puas karena target terpenting terkait pembayaran gaji bulan-bulan selanjutnya sudah menemui kejelasan,” ungkapnya.
Julius memastikan hasil perundingan akan disampaikan kepada seluruh anggota serikat pekerja. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya memutuskan menarik kembali surat pemberitahuan mogok kerja yang sebelumnya telah dilayangkan kepada perusahaan.
“Surat mogok kerja yang sebelumnya sudah kami layangkan akan kami cabut. Kami juga akan mengeluarkan surat lanjutan terkait pembatalan aksi mogok kerja,” tegasnya.
Meski mengakui terdapat perbedaan pandangan dari sebagian kecil anggota, Julius menyebut secara umum hasil kesepakatan dapat diterima bersama. Dengan demikian, aktivitas kerja di lingkungan perusahaan tetap berjalan dan aksi mogok yang direncanakan tidak dilaksanakan.
Pembatalan aksi ini menjadi momentum bagi manajemen dan pekerja untuk memperbaiki komunikasi hubungan industrial. Terlebih, kepastian pembayaran upah dan pemenuhan hak normatif pekerja harus dijaga agar kesepakatan tidak berhenti sebatas hasil perundingan. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

44 HP Disita, BNNP Kaltara Telusuri Bandar Sabu dari Balik Lapas

Dua Bulan, 42 Kilogram Sabu Disita di Kaltara

Kaltara Bidik Transaksi Karbon Mangrove pada 2028

Gaji Buruh Intracawood Berulang Kali Molor

Bisnis Plywood Tertekan, Intracawood Pangkas 200 Pekerja

Gaji Dicicil, Buruh Intracawood Ada yang Hanya Terima Rp200 Ribu

Siswa Kelas XII Diminta Tak Lewatkan TKA
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Uji Kompetensi Lima Calon Sekda Nunukan di LAN Makassar

