Upah Layak Bukan Beban
Minggu, 08 November 2026

Ilustrasi pekerja/buruh dalam aktivitas pekerjaan.
Penghitungan UMP Kaltara Harus Melihat Kebutuhan Hidup Pekerja
TARAKAN – Berapa besar kenaikan upah yang mampu ditanggung perusahaan? Pertanyaan itu kerap mendominasi pembahasan upah minimum. Namun, ada pertanyaan lain yang tak kalah penting: apakah gaji yang diterima buruh saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya?
Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2027, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menghitung kemampuan perusahaan. Kebutuhan hidup pekerja juga harus menjadi pertimbangan utama.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Kaltara, Raden Yusuf, menilai perjuangan kenaikan upah tidak seharusnya dipandang sebagai tuntutan sepihak buruh untuk mendapatkan penghasilan lebih besar. Kenaikan upah merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.
Ia mengungkapkan, pertanyaan mengapa buruh selalu meminta kenaikan gaji masih sering muncul di tengah masyarakat. Padahal, kelompok pekerja lainnya, termasuk aparatur sipil negara (ASN), juga tentu mengharapkan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan.
"Kalau besok gajimu dinaikkan oleh kantor, apa kamu akan menolaknya?" demikian pertanyaan yang pernah ia lontarkan kepada seorang rekannya ketika membahas persoalan upah.
Bagi Raden, persoalan tersebut memperlihatkan masih adanya cara pandang yang keliru terhadap perjuangan buruh. Pekerja sering kali hanya dianggap sebagai komponen biaya perusahaan, sementara kontribusinya dalam menghasilkan keuntungan justru kurang mendapat perhatian.
Raden menegaskan, buruh bukan sekadar tenaga kerja yang menjalankan proses produksi. Mereka juga merupakan konsumen yang menggerakkan roda perekonomian daerah.
Ketika penghasilan pekerja meningkat, kemampuan belanja rumah tangga juga berpotensi menguat. Dampaknya tidak hanya dirasakan keluarga buruh, tetapi juga pedagang pasar, pemilik warung makan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga sektor transportasi dan jasa.
Sebaliknya, ketika daya beli pekerja terus melemah, pelaku usaha kecil berpotensi ikut kehilangan pelanggan. Karena itu, menurutnya, memperjuangkan upah layak tidak bisa dianggap bertentangan dengan kepentingan UMKM. Keduanya justru berada dalam satu ekosistem ekonomi yang saling membutuhkan.
Dalam konteks Kaltara, persoalan ini menjadi semakin penting menjelang penetapan UMP 2027. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sekitar 180.949 penduduk Kaltara berstatus buruh, karyawan, atau pegawai. Sementara itu, terdapat sekitar 5.953 usaha mikro dan kecil yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Data tersebut menunjukkan besarnya keterkaitan antara pendapatan pekerja dan keberlangsungan aktivitas ekonomi daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serikat buruh adalah kesenjangan antara kenaikan penghasilan dan biaya kebutuhan hidup yang terus bergerak. Harga bahan pokok, transportasi, pendidikan, listrik, hingga kebutuhan kesehatan menjadi pengeluaran rutin yang tidak bisa dihindari pekerja.
Ketika harga kebutuhan meningkat sementara upah tidak mengalami penyesuaian yang sebanding, kemampuan riil pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup semakin tergerus.
Raden menyebut, dalam pembahasan pengupahan 2027, kalangan serikat buruh mendorong agar UMP Kaltara diarahkan mendekati angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2025 yang diperkirakan mencapai Rp4,97 juta per bulan.
Angka tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan Dewan Pengupahan dalam merumuskan kebijakan upah minimum.
"Nominal gaji mungkin tetap sama, tetapi kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup semakin terbatas," menjadi salah satu persoalan yang disorot dalam pandangannya.
Ia juga mengkritisi penggunaan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penetapan upah apabila tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil yang dihadapi pekerja.
Sebab, inflasi secara umum belum tentu menggambarkan kenaikan seluruh kebutuhan rumah tangga. Ada komoditas tertentu yang kenaikan harganya bisa jauh lebih tinggi dan langsung dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah dituntut tidak hanya berpatokan pada perhitungan administratif, tetapi juga memperhatikan kondisi nyata kehidupan pekerja.
Meski demikian, Raden tidak menampik perusahaan membutuhkan iklim usaha yang sehat agar tetap mampu bertahan, berproduksi, dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, menurutnya, alasan kemampuan perusahaan tidak boleh terus-menerus dijadikan pembenaran untuk menahan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Hubungan industrial harus dibangun melalui keterbukaan dan keseimbangan kepentingan. Pekerja juga berhak mengetahui kondisi perusahaan secara transparan sehingga pembahasan mengenai kemampuan membayar upah tidak hanya menjadi alasan sepihak.
Ia mendorong evaluasi Dewan Pengupahan, penguatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), pembenahan basis data ketenagakerjaan, serta penyusunan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja yang sesuai dengan karakteristik Kaltara.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan menetapkan kenaikan upah setiap tahun. Pemerintah juga harus memastikan perlindungan dan kepastian hak pekerja berjalan sebagaimana mestinya.
Raden menegaskan, perjuangan kenaikan upah bukan semata-mata keinginan buruh untuk memperoleh penghasilan sebesar-besarnya. Di balik tuntutan tersebut terdapat kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan pangan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
"Buruh tidak pernah meminta menjadi kaya. Mereka hanya ingin hasil kerja kerasnya cukup untuk menghidupi keluarganya secara layak," tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak lagi memandang tuntutan kenaikan upah sebagai persoalan antara buruh dan perusahaan semata. Sebab, ketika kesejahteraan pekerja diabaikan, dampaknya bisa meluas terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah.
Persoalan yang seharusnya menjadi perhatian menjelang penetapan UMP Kaltara 2027 bukan sekadar berapa persen upah akan dinaikkan, melainkan apakah angka yang ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja.
Jangan sampai setiap tahun buruh harus kembali memperjuangkan hal yang sama, sementara kemampuan memenuhi kebutuhan hidup justru semakin berat. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

BNNP Kaltara Incar Peredaran Etomidate di THM dan Kafe

Api Melahap Rumah, Satu Keluarga di Tarakan Nyaris Kehilangan Segalanya

Vape Jadi Celah Baru Peredaran Narkoba

IPM Naik, Pendidikan Tarakan Tertahan

Sisa Gaji Dibayar Senin, Buruh Intracawood Tarakan Cabut Ancaman Mogok

44 HP Disita, BNNP Kaltara Telusuri Bandar Sabu dari Balik Lapas

Dua Bulan, 42 Kilogram Sabu Disita di Kaltara
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Razia Gabungan Temukan Narkoba di Kampung Bersinar Tarakan

Tanjung Selor Berusia 236 Tahun, Jejak Sejarah dan Identitas Kota Dikupas

