logo
Wilayah

Sidang Lausa Laida Ungkap Dugaan Intimidasi, Saksi dari PKBM Diminta Batalkan Ijazah

Rabu, 28 Oktober 2026

Sidang Lausa Laida Ungkap Dugaan Intimidasi, Saksi dari PKBM Diminta Batalkan Ijazah

Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Lausa Laida di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Selasa (27/10/2026).

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida (LL), mengungkap fakta baru. Wakil Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ats Darif, Pringo, mengaku pernah didatangi seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan meminta agar ijazah terdakwa dibatalkan.

Keterangan tersebut disampaikan Pringo saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (27/10/2026). Dimana, padapersidangan yang sama, mantan Ketua KPU Bulungan juga dihadirkan sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Pringo menerangkan, seseorang tersebut mendatangi pihak yayasan pada malam hari sekitar pukul 21.30 WITA, sebelum laporan dugaan ijazah palsu itu diproses. Dia membeberkan, orang tersebut meminta pihak yayasan membatalkan ijazah milik LL, dengan alasan terdakwa dianggap tidak mampu membaca.

“Kami pernah didatangi seseorang yang mengatasnamakanwartawan. Di situ, kami disuruh membatalkan ijazah milik terdakwa karena orang itu mengatakan terdakwa tidak bisa membaca,” ungkap Pringo dalam persidangan.

Ia menilai kedatangan orang tersebut terkesan mengintimidasi. Pringo juga mengungkapkan, orang itu sempat menghubungi seseorang melalui telepon yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Dalam percakapan tersebut, orang yang mengaku sebagai polisi itu disebut menyatakan bahwa LL tidak mengikuti proses pembelajaran di PKBM Ba’ats Darif. Pihak yayasan kemudian diminta membatalkan ijazah yang bersangkutan.

“Orang itu menelepon seseorang yang mengaku anggota polisi. Dari telepon tersebut, disampaikan bahwa terdakwa tidak mengikuti proses pembelajaran di PKBM Ba’ats Darifdan kami disuruh membatalkan ijazahnya,” jelasnya.

Namun, Pringo menegaskan pihak yayasan menolak permintaan tersebut. Ia menyatakan LL telah mendaftar dan mengikuti proses pembelajaran di PKBM Ba’ats Darif.

“Kami menolak membatalkan ijazah itu karena memang terdakwa telah mendaftar dan mengikuti pembelajaran di PKBM Ba’ats Darif,” ujarnya.

Pringo juga mengaku sempat meminta orang tersebut menunjukkan kartu anggota setelah yang bersangkutan menyatakan dirinya merupakan anggota Dewan Pers.

Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu bagian yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat LL. Perkara tersebut masih bergulir di PN Tanjung Selor, dengan terus membeberkan sejumlah fakta serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com