Mantan Ketua KPU Bulungan Bersaksi
Selasa, 27 Oktober 2026

Persidangan terdakwa anggota DPRD Bulungan, LausaLaida, di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Selasa (27/10/2026). (Red)
Berkas Pencalonan LL Dinyatakan Memenuhi Syarat
TANJUNG SELOR – Sidang dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (27/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga orang saksi, termasuk mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Lily Suryani.
Di hadapan majelis hakim, Lily menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal LL secara pribadi. Ia baru mengetahui terdakwa setelah kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama anggota DPRD tersebut menjadi perhatian publik.
Lily menerangkan, selama proses pencalonan anggota legislatif berlangsung, dokumen persyaratan yang diajukan LL dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan pemeriksaan administrasi yang dilakukan KPU.
“Saat pencalonan itu memang berkas dari Saudara LL ini memenuhi syarat semua. Kalau soal ijazah, kami hanya melihat nama, tempat tanggal lahir, dan legalisasi. Jika ada yang sama, kami pasti turun ke lapangan untuk mengecek ulang,” ujar Lily di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, setelah dokumen calon dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS). Pada tahapan tersebut, KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap calon anggota legislatif.
Menurut Lily, pengumuman DCS dan penerimaan tanggapan masyarakat dilakukan melalui media sosial. Namun, selama tahapan tersebut, pihaknya tidak menerima tanggapan terkait pencalonan LL.
“Setelah penetapan calon sementara ini, kami melakukan masa sanggah untuk menerima tanggapan dari masyarakat. Itu pun kami sebarkan melalui media sosial dan tidak ada tanggapan sama sekali kepada calon-calon itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lily mengatakan proses pendaftaran calon anggota legislatif dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dalam mekanisme tersebut, dokumen persyaratan diunggah ke sistem dan KPU melakukan pemeriksaan administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, Silon tidak dapat mendeteksi keaslian dokumen secara otomatis. Karena itu, pemeriksaan administrasi yang dilakukan KPU tidak serta-merta dapat memastikan keaslian ijazah yang dilampirkan calon.
“Semua data mereka dimasukkan dalam Silon dan kami tidak menerima fisik. Silon itu pun tidak dapat mendeteksi apa pun,” tegasnya.
Lily menambahkan, pemeriksaan administrasi antara lain mencakup kesesuaian nama pada ijazah dengan kartu tanda penduduk (KTP), serta keberadaan legalisasi dokumen. Sementara itu, pemeriksaan nomor induk siswa nasional (NISN) bukan bagian dari indikator yang digunakan KPU dalam proses pencalonan tersebut.
“Dari Silon itu kita mengecek nama dari ijazah. Apabila nama di ijazah dengan KTP sesuai, berarti memenuhi syarat, dan ijazah juga ada legalisasi, itu juga memenuhi syarat,” pungkasnya.
Keterangan Lily tersebut menjelaskan mekanisme pemeriksaan administrasi pencalonan yang dilakukan KPU saat LL mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Namun, pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan tidak dengan sendirinya menjadi penentu keaslian ijazah yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Persidangan masih berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi dan menguji bukti-bukti yang diajukan para pihak di hadapan majelis hakim. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Sidang Lausa Laida Ungkap Dugaan Intimidasi, Saksi dari PKBM Diminta Batalkan Ijazah

Dugaan Kebocoran Sertifikat Tanah Disorot, Pihak ATR/BPN Bulungan Sebut Kepala Kantor Tak di Tempat

Kopdes Merah Putih Diusulkan Salurkan Gaji ASN, Achmad Djufrie: DPR RI Juga Protes

Tanjung Selor Berusia 236 Tahun, Jejak Sejarah dan Identitas Kota Dikupas

JPU Disorot soal Ijazah Lausa Laida, Kejati Kaltara Minta Publik Ikuti Fakta Persidangan

JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Ibu Mengaku Anaknya Alami Perundungan di Sekolah, Mediasi Polisi Belum Temui Titik Terang
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

