Kopdes Merah Putih Diusulkan Salurkan Gaji ASN, Achmad Djufrie: DPR RI Juga Protes
Selasa, 27 Oktober 2026

Salah satu gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang beroperasi di Kabupaten Bulungan. (Red)
TANJUNG SELOR – Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai sorotan. Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, menegaskan bahwa usulan tersebut belum final sehingga masih berpeluang mengalami perubahan.
Achmad mengatakan, rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi tersebut masih sebatas usulan. Menurutnya, berbagai tanggapan dan ketidaksetujuan terhadap rencana itu dapat menjadi pertimbangan sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.
“Usulan gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih ini belum pasti atau belum final. Karena masih berupa usulan, hal tersebut bisa saja berubah nantinya,” ujar Achmad, Selasa (27/10/2026).
Ia berharap, mekanisme pembayaran gaji ASN tetap berjalan seperti selama ini, yakni melalui sistem penganggaran pemerintah dan penyaluran perbankan. Menurutnya, pembayaran gaji merupakan hak ASN yang harus dijamin kelancaran dan kepastiannya.
“Kita berharap gaji ASN tetap dianggarkan melalui APBD maupun APBN dan disalurkan melalui bank, bukan melalui koperasi. Pihak DPR RI juga memprotes hal tersebut,” jelasnya.
Wacana tersebut disebut berkaitan dengan upaya Kementerian Koperasi memperluas layanan keuangan Kopdes Merah Putih. Namun, rencana menjadikan koperasi sebagai saluran pembayaran gaji ASN memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem, mekanisme penyaluran, hingga jaminan agar hak pegawai tetap diterima tepat waktu.
Di sisi lain, keterlibatan koperasi dalam layanan keuangan perlu mempertimbangkan kepastian regulasi, tata kelola, serta perlindungan terhadap penerima layanan. Sebab, pembayaran gaji ASN menyangkut hak finansial pegawai yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Hingga kini, berdasarkan informasi yang disampaikan Achmad, usulan tersebut belum menjadi kebijakan final. Penyaluran gaji ASN pun masih berlangsung melalui mekanisme perbankan yang selama ini digunakan.
Karena itu, kejelasan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, dan jaminan kelancaran pembayaran menjadi hal penting sebelum rencana tersebut diputuskan untuk diterapkan. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Tanjung Selor Berusia 236 Tahun, Jejak Sejarah dan Identitas Kota Dikupas

JPU Disorot soal Ijazah Lausa Laida, Kejati Kaltara Minta Publik Ikuti Fakta Persidangan

JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Ibu Mengaku Anaknya Alami Perundungan di Sekolah, Mediasi Polisi Belum Temui Titik Terang

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Kabel Menjuntai Makan Korban, Warga Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Akun Medsos Dicatut, PT Ilmiari Training Center Khawatir Kepercayaan Pelanggan Terganggu
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

