logo
Wilayah

JPU Disorot soal Ijazah Lausa Laida, Kejati Kaltara Minta Publik Ikuti Fakta Persidangan

Minggu, 25 Oktober 2026

JPU Disorot soal Ijazah Lausa Laida, Kejati Kaltara Minta Publik Ikuti Fakta Persidangan

Persidangan perkara yang menyeret anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida, di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. (Dok)

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), mendapat sorotan dari seorang praktisi hukum. JPU dinilai keliru dalam menyampaikan pernyataan terkait ketentuan kelulusan pendidikan yang dikaitkan dengan keikutsertaan dalam ujian nasional (UN).

Praktisi hukum tersebut menyoroti pernyataan JPU yang dinilai menyimpulkan bahwa seseorang yang tidak mengikuti UN berarti tidak lulus. Pernyataan itu dianggap berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami ketentuan kelulusan pendidikan.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Sugandi Darmansyah, mengatakan pihaknya menghormati pendapat yang disampaikan praktisi hukum tersebut.

Menurut Andi, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara cermat dan profesional serta mengacu pada fakta hukum yang ada.

“Kami selalu menghormati penyampaian pendapat semua pihak. Tetapi, harus cermat dan profesional, serta penyampaian yang diberikan harus sesuai fakta hukum yang terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Andi menjelaskan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Karena itu, JPU akan mengikuti proses pembuktian berdasarkan fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, JPU meyakini terdapat dugaan tindak pidana terkait proses memperoleh atau menerbitkan ijazah yang menjadi objek perkara tersebut.

“Ini kan sudah masuk tahap persidangan. Artinya, JPU meyakini berdasarkan fakta hukum hasil penyidikan bahwa memang ada delik pidana yang dilakukan oleh terdakwa, bagaimana mendapatkan maupun menerbitkan ijazah tersebut,” jelasnya.

Menurut Andi, dugaan adanya proses yang tidak sesuai ketentuan dalam memperoleh ijazah itulah yang menjadi bagian dari perkara yang kini diperiksa di pengadilan.

Meski demikian, ia mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta-fakta yang terungkap, termasuk keterangan para saksi dan ahli yang diperiksa di bawah sumpah.

“Untuk lebih jelasnya, mari sama-sama kita ikuti perjalanan sidang yang terbuka untuk umum ini. Di persidangan itu juga nantinya ada pemeriksaan saksi maupun ahli yang sudah memberikan keterangan di bawah sumpah,” pungkasnya.

Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diuji di hadapan majelis hakim. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com