JPU Disorot soal Ijazah Lausa Laida, Kejati Kaltara Minta Publik Ikuti Fakta Persidangan
Minggu, 25 Oktober 2026

Persidangan perkara yang menyeret anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida, di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. (Dok)
TANJUNG SELOR – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), mendapat sorotan dari seorang praktisi hukum. JPU dinilai keliru dalam menyampaikan pernyataan terkait ketentuan kelulusan pendidikan yang dikaitkan dengan keikutsertaan dalam ujian nasional (UN).
Praktisi hukum tersebut menyoroti pernyataan JPU yang dinilai menyimpulkan bahwa seseorang yang tidak mengikuti UN berarti tidak lulus. Pernyataan itu dianggap berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami ketentuan kelulusan pendidikan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Sugandi Darmansyah, mengatakan pihaknya menghormati pendapat yang disampaikan praktisi hukum tersebut.
Menurut Andi, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara cermat dan profesional serta mengacu pada fakta hukum yang ada.
“Kami selalu menghormati penyampaian pendapat semua pihak. Tetapi, harus cermat dan profesional, serta penyampaian yang diberikan harus sesuai fakta hukum yang terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Andi menjelaskan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Karena itu, JPU akan mengikuti proses pembuktian berdasarkan fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, JPU meyakini terdapat dugaan tindak pidana terkait proses memperoleh atau menerbitkan ijazah yang menjadi objek perkara tersebut.
“Ini kan sudah masuk tahap persidangan. Artinya, JPU meyakini berdasarkan fakta hukum hasil penyidikan bahwa memang ada delik pidana yang dilakukan oleh terdakwa, bagaimana mendapatkan maupun menerbitkan ijazah tersebut,” jelasnya.
Menurut Andi, dugaan adanya proses yang tidak sesuai ketentuan dalam memperoleh ijazah itulah yang menjadi bagian dari perkara yang kini diperiksa di pengadilan.
Meski demikian, ia mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta-fakta yang terungkap, termasuk keterangan para saksi dan ahli yang diperiksa di bawah sumpah.
“Untuk lebih jelasnya, mari sama-sama kita ikuti perjalanan sidang yang terbuka untuk umum ini. Di persidangan itu juga nantinya ada pemeriksaan saksi maupun ahli yang sudah memberikan keterangan di bawah sumpah,” pungkasnya.
Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diuji di hadapan majelis hakim. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Ibu Mengaku Anaknya Alami Perundungan di Sekolah, Mediasi Polisi Belum Temui Titik Terang

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Kabel Menjuntai Makan Korban, Warga Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Akun Medsos Dicatut, PT Ilmiari Training Center Khawatir Kepercayaan Pelanggan Terganggu

Anggaran Toilet Kebun Raya Bundayati Rp730 Juta, DLH Bulungan Sebut untuk Kebutuhan Masyarakat

Sejumlah Jabatan Pimpinan di Bulungan Kosong
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

