logo
Wilayah

Saksi Ungkap Disdikbud Minta Ijazah Lausa Laida Dibatalkan

Kamis, 29 Oktober 2026

Saksi Ungkap Disdikbud Minta Ijazah Lausa Laida Dibatalkan

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulungan (Red)

Suparmin Bantah dan Sebut Kewenangan PKBM

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida (LL), mengungkap keterangan saksi terkait dugaan permintaan pembatalan atau pencabutan ijazah terdakwa dan warga yang bersekolah LB. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan membantah pernah mengeluarkan perintah tersebut.
 
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi YT, pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ast Darif.
 
Di hadapan majelis hakim, YT mengaku pernah diminta membatalkan atau mencabut ijazah milik LL serta LB  warga yang bersekolah Di PKBM miliknya. Namun, permintaan tersebut ditolaknya karena menurut dia, terdakwa telah mengikuti proses pembelajaran sesuai prosedur di PKBM yang dikelolanya.
 
“Saya pernah disuruh agar membatalkan atau mencabut ijazah milik LL dan LB, namun saya menolak karena mereka berdua telah mengikuti pembelajaran sesuai prosedur,” ungkap YT dalam persidangan.
 
YT juga membeberkan alasan yang disebut mendasari permintaan tersebut. Menurut keterangannya, permintaan pembatalan ijazah itu berkaitan dengan latar belakang pekerjaan warga yang bersekolah dan dianggapan tidak mampu membaca oleh terdakwa.
 
“Batalkan saja ijazah milik LB dan LL, orang Cuma tukang gesek dan tidak bisa membaca. Kita tidak enak di situ ada anak anggota DPRD,” ujar YT, menirukan pernyataan yang menurutnya disampaikan kepadanya.
 
Keterangan tersebut kemudian mendapat bantahan dari Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin. Saat dikonfirmasi Koran Kaltara, Suparmin menegaskan pihaknya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang diungkapkan saksi di persidangan.
 
Ia juga menegaskan bahwa Disdikbud tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencabut ijazah yang diterbitkan PKBM.
 
“Penyampaian itu tidak ada. Kami juga tidak ada hak dalam pembatalan ijazah itu. Itu merupakan tanggung jawab PKBM itu sendiri,” tegas Suparmin.
 
Menurut dia, Disdikbud berperan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di PKBM. Karena itu, pihaknya menyatakan tetap berpedoman pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.
 
Hingga kini, persidangan perkara yang menjerat LL masih bergulir di PN Tanjung Selor. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami keterangan para saksi dan mengungkap fakta hukum sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com