Nasib 3.000 Peserta JKN Tarakan Menunggu Kepastian
Senin, 02 November 2026

ARBAIN
TARAKAN – Sekitar 3.000 warga Kota Tarakan berpotensi kehilangan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Perubahan status kesejahteraan atau kenaikan desil dalam pemutakhiran data pemerintah pusat menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan kepesertaan mereka dinonaktifkan.
Namun, di tengah potensi penonaktifan tersebut, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Tarakan justru belum menerima pemberitahuan resmi maupun data terbaru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinsos PM Tarakan, Arbain, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah warga yang akan dinonaktifkan karena belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.
"Kalau saya tidak mau membicarakan itu dulu. Masalahnya, kami belum menerima surat resmi. Biasanya ada surat yang menjelaskan penonaktifan secara nasional, kemudian data untuk Kaltara dan Tarakan. Sampai sekarang belum ada," terangnya, Senin (2/11/2026).
Meski belum menerima data terbaru, Arbain mengakui sebelumnya terdapat sekitar 2.400 peserta PBI di Tarakan yang mengalami penonaktifan akibat perubahan data desil. Proses verifikasi dan validasi terhadap ribuan data tersebut diklaim telah diselesaikan Dinsos bersama petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurutnya, perubahan desil menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan peserta tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran. Masyarakat yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 5, tetapi setelah pemutakhiran masuk ke desil lebih tinggi, berpotensi dikeluarkan dari kepesertaan PBI.
"Desil 1 sampai 5 itu merupakan kelompok yang layak menerima bantuan. Minimal desil 5 masih mendapatkan jaminan kesehatan. Tetapi kalau setelah diperbarui ternyata desilnya naik menjadi 6 atau 7, otomatis bisa dinonaktifkan," jelasnya.
Arbain menerangkan, data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis. Pemutakhiran dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari perubahan kondisi ekonomi, perpindahan domisili, kematian, hingga hasil verifikasi dan validasi di lapangan.
Masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya juga dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi bantuan sosial. Selanjutnya, data tersebut akan kembali diverifikasi dan divalidasi untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan.
Di sisi lain, Dinsos memberikan perhatian terhadap warga yang benar-benar tidak mampu, tetapi justru kehilangan jaminan kesehatan. Terutama mereka yang membutuhkan pengobatan rutin maupun perawatan medis berkelanjutan.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Tarakan membuka peluang mengalihkan kepesertaan warga yang dinonaktifkan dari PBI APBN ke skema PBI yang dibiayai pemerintah daerah. Namun, pengalihan tersebut tetap mempertimbangkan hasil verifikasi kelayakan penerima.
"Kalau memang masih layak dan membutuhkan pelayanan kesehatan, kita bisa alihkan ke PBI daerah. Tetapi sambil berjalan, kita lihat dulu kelayakannya. Kalau memang layak, kita aktifkan. Kalau tidak layak, memang kita nonaktifkan," tegasnya.
Arbain menambahkan, data kepesertaan PBI maupun penerima bantuan sosial dapat berubah setiap tiga bulan. Pemerintah daerah diperkirakan kembali menerima pembaruan data sekitar Desember mendatang.
Ia juga meminta masyarakat memahami bahwa perubahan jumlah penerima bantuan tidak berarti seluruh warga yang sebelumnya terdaftar otomatis kehilangan haknya. Sebab, pemutakhiran data juga memungkinkan warga yang sebelumnya tidak menerima bantuan, tetapi kini memenuhi kriteria, masuk sebagai penerima baru.
Dinsos masih menunggu data resmi dari pemerintah pusat sebelum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai jumlah pasti peserta JKN di Tarakan yang berpotensi dinonaktifkan dalam pemutakhiran berikutnya. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Balpres Rp62 Juta, Pelaku Kabur ke Malaysia

Mencari Nilai dari Hutan Kayan

Bakar Ban, Massa Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Tarakan

30 Calon Pekerja Migran Gagal Berangkat ke Malaysia

Menjaga Mutu MBG di Pelosok Kaltara

HUT ke-14 Kaltara, Zainal Optimistis Infrastruktur Perbatasan Tuntas pada 2028

BSU Belum Pasti, Pekerja Kaltara Masih Menunggu
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

