logo
Wilayah

BSU Belum Pasti, Pekerja Kaltara Masih Menunggu

Jumat, 23 Oktober 2026

BSU Belum Pasti, Pekerja Kaltara Masih Menunggu

Ilustrasi

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Kepastian penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja masih menggantung. Jadwal pencairan, besaran bantuan, hingga batas penghasilan penerima belum diketahui karena BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Utara (Kaltara) belum menerima petunjuk teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Regional Manager BPJS Ketenagakerjaan Kaltara, Novaria Sulistyo, menegaskan BSU merupakan program pemerintah yang berada di bawah kewenangan Kemenaker. Kementerian tersebut bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran hingga mekanisme penyaluran bantuan kepada pekerja.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyediakan data kepesertaan yang dibutuhkan kementerian sebagai salah satu dasar penentuan penerima bantuan.

“BSU itu programnya Kementerian Ketenagakerjaan. Kami hanya penyedia data yang dibutuhkan oleh Kemenaker. Terkait jumlah, kapan diberikan, dan pola transfernya kepada pekerja, itu semua ditangani Kemenaker,” terang Novaria, Jumat (23/10/2026).

Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan Kaltara belum menerima surat teknis resmi yang menjadi acuan pelaksanaan program tersebut. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan ketentuan terbaru mengenai kriteria penerima BSU.

“Belum ada surat resmi. Kalau belum ada surat teknis yang ditunjukkan kepada kami, kami belum bisa memastikan,” katanya.

Novaria menyebutkan, salah satu syarat utama yang diketahui adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kriteria lainnya, terutama batas upah penerima, masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Menurutnya, persyaratan BSU dalam program-program sebelumnya pernah mengalami perubahan, baik dari sisi batas penghasilan maupun besaran bantuan. Karena itu, pihaknya berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pekerja.

“Kalau soal upah dan sebagainya, daripada saya salah menyampaikan, kita sama-sama menunggu,” ujarnya.

Belum adanya kepastian tersebut membuat pekerja yang berhak menerima BSU belum dapat diidentifikasi secara jelas. BPJS Ketenagakerjaan Kaltara juga belum bisa menyampaikan jumlah calon penerima di daerah karena pengolahan data dilakukan secara terpusat.

Novaria menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan tidak mengusulkan nama calon penerima BSU secara langsung melalui kantor cabang di daerah. Data kepesertaan tersimpan di server pusat di Jakarta dan dapat diakses kementerian sesuai kebutuhan program.

Dengan mekanisme tersebut, penentuan penerima tidak dilakukan melalui pengajuan usulan dari masing-masing daerah, melainkan berdasarkan data yang diakses pemerintah pusat.

“Data dan jumlah tidak ada usulan dari kami. Server kami terpusat di Jakarta. Kementerian tinggal mengambil data sesuai kebutuhan dan ketentuan programnya,” jelasnya.

Mekanisme ini membuat BPJS Ketenagakerjaan di daerah belum dapat memastikan jumlah pekerja Kaltara yang berpotensi menerima BSU.

Di luar persoalan kepastian bantuan, Novaria turut menyoroti kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan melaporkan upah kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, terdapat praktik yang dikenal sebagai Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), yang meliputi PDS program, PDS tenaga kerja, dan PDS upah.

PDS program terjadi ketika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya pada seluruh program perlindungan yang diwajibkan sesuai ketentuan. Sementara itu, PDS tenaga kerja terjadi ketika perusahaan hanya mendaftarkan sebagian dari total pekerja yang dipekerjakan.

Adapun PDS upah terjadi ketika upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan lebih rendah daripada penghasilan yang sebenarnya diterima pekerja.

“Misalnya take home pay-nya Rp 4 juta, tetapi yang didaftarkan hanya Rp 2,5 juta atau Rp 3 juta,” ungkapnya.

Menurut Novaria, praktik tersebut masih menjadi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Ketidaksesuaian pelaporan upah juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan data pekerja. Namun, ia tidak menyebut praktik tersebut secara langsung menjadi penyebab perbedaan penerimaan BSU di antara pekerja.

Novaria menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja serta melaporkan upah sesuai kondisi sebenarnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki petugas pengawas dan pemeriksa yang menangani persoalan kepatuhan tersebut. Dalam kasus tertentu, penanganan juga dapat melibatkan kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), dengan disertai data pendukung yang diperlukan.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja menjadi salah satu aspek yang perlu terus diperkuat.

Di tengah penantian pekerja terhadap kepastian BSU, akurasi data dan kepatuhan perusahaan menjadi persoalan yang tak kalah penting. Pemerintah perlu memastikan kriteria penerima diumumkan secara jelas, sementara data yang digunakan harus sesuai dengan kondisi kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga petunjuk teknis resmi diterbitkan, pekerja di Kaltara masih harus menunggu kepastian mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, batas upah, serta kriteria lengkap penerima BSU dari Kemenaker. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com