logo
Wilayah

Kuota Solar Nelayan Tarakan Belum Berubah, Dua SPBU Disiapkan

Jumat, 23 Oktober 2026

Kuota Solar Nelayan Tarakan Belum Berubah, Dua SPBU Disiapkan

Ilustrasi

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Penambahan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) khusus nelayan di Tarakan belum tentu menyelesaikan persoalan sulitnya memperoleh solar subsidi. Di tengah keluhan nelayan mengenai kuota yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan melaut, Pertamina Patra Niaga menegaskan penyaluran masih mengacu pada alokasi yang ditetapkan pemerintah pada awal 2026. Sementara itu, dua SPBU nelayan tambahan tengah disiapkan untuk memperluas akses pembelian BBM.

Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut V Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Nabilla Inanbarika Hartyana, menjelaskan Pertamina berperan sebagai operator yang menjalankan penyaluran BBM subsidi berdasarkan kuota dan ketentuan pemerintah.

Menurut Nabilla, penetapan kuota bukan kewenangan Pertamina semata. Prosesnya dimulai dari usulan pemerintah daerah, kemudian dievaluasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama kementerian terkait dan DPR RI dengan mempertimbangkan anggaran negara.

“Pemkot setempat melakukan usulan angka kuota BBM subsidi, baik untuk produk JBT atau solar maupun JBKP atau Pertalite. Usulan ini kemudian diajukan kepada regulator, yakni BPH Migas,” terang Nabilla, Jumat (23/10/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini Pertamina belum menerima arahan mengenai perubahan kuota BBM subsidi untuk 2026. Dengan demikian, penyaluran masih mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada awal tahun.

“Sebagai pelaksana di lapangan, kami belum menerima arahan sama sekali. Jadi, sampai sekarang operasional akan berjalan seperti biasa dengan angka yang sudah ditetapkan di awal tahun 2026,” ujarnya.

Untuk memperluas akses BBM bagi nelayan, Nabilla menyebutkan Tarakan saat ini memiliki 12 lembaga penyalur BBM dan 12 Pertashop. Dari 12 lembaga penyalur tersebut, empat merupakan SPBU reguler yang berfokus melayani konsumen kendaraan, sedangkan delapan lainnya merupakan SPBU nonreguler yang juga melayani konsumen nonkendaraan.

Dua di antara SPBU nonreguler tersebut merupakan SPBU nelayan yang berada di Lingkas Ujung dan Mamburungan Timur.

Pertamina juga menyiapkan dua SPBU nelayan tambahan, masing-masing di kawasan Pantai Amal dan Jalan Hasanuddin, dekat bandara. Dengan penambahan tersebut, jumlah SPBU nelayan di Tarakan diharapkan bertambah menjadi empat lokasi.

“Kami berharap dengan adanya empat SPBU nelayan ini, pelayanan kepada nelayan di Kota Tarakan bisa semakin terakomodasi,” katanya.

Khusus SPBU nelayan di Pantai Amal, Nabilla menyampaikan target operasional pada 2027. Kehadiran fasilitas khusus tersebut diharapkan memudahkan nelayan mendapatkan BBM tanpa harus bersaing dengan konsumen kendaraan.

Namun, penambahan fasilitas penyaluran perlu diikuti kepastian kecukupan kuota dan ketepatan distribusi agar benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi nelayan.

Nabilla menjelaskan, nelayan yang ingin memperoleh BBM subsidi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk solar subsidi atau jenis BBM tertentu (JBT), kelompok yang dapat menerima antara lain nelayan dengan kapal terdaftar berukuran sampai dengan 30 GT sesuai ketentuan, serta pembudi daya ikan skala kecil.

Sementara itu, untuk Pertalite atau jenis BBM khusus penugasan (JBKP), ketentuan yang dijelaskan Pertamina mencakup nelayan dengan kapal terdaftar sampai dengan 5 GT dan pembudi daya ikan skala kecil yang memenuhi persyaratan.

Nelayan yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan surat rekomendasi kepada instansi terkait. Permohonan tersebut diverifikasi melalui aplikasi X-Star milik BPH Migas.

Besaran alokasi dalam rekomendasi disesuaikan dengan sejumlah faktor, seperti mesin kapal, pola penggunaan BBM, lokasi penangkapan ikan, serta lokasi pengambilan BBM.

Setelah surat rekomendasi diterbitkan, nelayan dapat membawanya ke SPBU untuk mendapatkan solar sesuai alokasi yang tercantum. Petugas akan memindai kode QR pada surat tersebut untuk memeriksa identitas penerima dan sisa kuota sebelum transaksi dilakukan.

Pengambilan BBM juga dapat diwakilkan dengan surat kuasa sesuai prosedur yang berlaku.

Penjelasan Pertamina menunjukkan bahwa persoalan kuota solar subsidi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhan, BPH Migas yang mengevaluasi dan menetapkan alokasi, hingga Pertamina sebagai pelaksana penyaluran.

Karena itu, keluhan nelayan mengenai kuota yang tidak mencukupi kebutuhan melaut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi bersama. Pemeriksaan kondisi kapal, kapasitas mesin, jarak tempuh, dan kebutuhan operasional menjadi penting agar alokasi yang diberikan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Penambahan SPBU nelayan berpotensi mempermudah akses pembelian. Namun, fasilitas baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila kuota solar yang diterima nelayan tetap tidak mencukupi kebutuhan melaut. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com