Kasus Kredit PT SSP, Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya di Jakarta dan Tetapkan Dua Tersangka
Rabu, 04 November 2026

Tim penyidik Kejati Kaltara saat melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi PT SSP. (IST)
TANJUNG SELOR – Penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengembangan penyidikan dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP.
“Tim penyidik Kejati Kalimantan Utara melakukan penggeledahan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujarnya, Selasa (3/11).
Andi menjelaskan, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya rumah tersangka TKSD, kantor PT SSP, kantor Bank Raya Agroniaga, serta beberapa lokasi lainnya di kawasan Puri, Jakarta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik TKSD. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
“Sejumlah dokumen dan aset telah diamankan tim penyidik Kejati Kaltara. Hal tersebut bertujuan menambah serta memperkuat alat bukti,” jelasnya.
Diketahui, dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial TKSD, selaku Direktur Utama PT SSP, dan BF, yang menjabat Group Head Bank Raya Agroniaga.
Keduanya diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejati Kaltara masih mendalami dokumen dan aset yang telah disita untuk mengungkap lebih jauh proses pemberian kredit, termasuk mekanisme penyaluran fasilitas investasi serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Kapolri Terbitkan Larangan Vape

Kabel Semrawut Belum Ditangani, Achmad Djufrie: Jangan Cuma Ambil Keuntungan

Usulan Sekolah Jadi Pemasok Bahan Baku MBG Disalahartikan, Sanusi Beri Penjelasan

KORMI Kaltara Dorong Pelestarian Menyumpit, Dekatkan Olahraga dengan Masyarakat

Venue Porprov II Kaltara di Malinau Siap 95 Persen

Pemprov Kaltara Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Sekprov Tegaskan OPD Tertib Pajak Kendaraan Dinas, ASN Diminta Pakai Plat KU
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Uji Kompetensi Lima Calon Sekda Nunukan di LAN Makassar

