Dijanjikan Upah Rp25 Juta, Sabu Sekilo Gagal Diedarkan ke Tarakan
Selasa, 03 November 2026

Terduga pelaku MA bersama barang bukti satu kilogram sabu yang diamankan polisi. (IST)
NUNUKAN – Iming-iming upah Rp25 juta membuat MA, 24, nekat menjadi kurir narkotika lintas wilayah. Pemuda asal Sebatik Timur tersebut ditugaskan membawa satu kilogram sabu dari wilayah perbatasan Malaysia untuk dikirim ke Tarakan.
Namun, upaya penyelundupan tersebut gagal setelah MA diringkus Tim Polres Nunukan di Jalan Hasanuddin RT 001, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Senin (26/10) sekitar pukul 05.00 Wita.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu bungkus besar sabu yang dibalut plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG dengan berat bruto sekitar satu kilogram.
Kasubsi Penmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika melalui Gang Perbatasan, Desa Seberang.
“Berdasarkan laporan informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor setelah keluar dari wilayah Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Idris.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku mengambil sabuyang sebelumnya diletakkan seseorang di wilayah perbatasan Malaysia. Pengambilan barang haram tersebut dilakukan atas perintah rekannya berinisial MS yang berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sebagai imbalan, MA dijanjikan upah sebesar Rp25 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Selanjutnya, sabu itu direncanakan dibawa ke Tarakan dan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih belum diketahui.
Penyerahan barang disebut akan dilakukan berdasarkan arahan MS.
“Saat ini, kita masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam pengiriman sabu lintas wilayah tersebut, termasuk sosok MS yang diduga mengarahkan MA serta penerima barang di Tarakan,” terangnya.
Selain sabu dengan berat bruto sekitar satu kilogram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit ponsel Oppo A15s warna biru, uang tunai Rp1 juta dan RM150, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopywarna putih dengan nomor polisi KU 2499 NN.
Saat ini, MA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Bengkel Diduga Jadi Kedok Penjualan Miras

Sabu 22,11 Gram Disimpan dalam Toples Kaca

Bungkus Sabu dalam Sedotan untuk Dijual

Informasi Warga Berujung Penangkapan di Tambak Sungai Liu KTT

Operasi Sarang Narkoba Bekuk Dua Pria di Kujau Tana Tidung

Pulang dari Tawau, Pria di Sebatik Kedapatan Bawa Enam Botol Liquid Diduga Etomidate

Dirayu Janji Nikah, Gadis 15 Tahun Hamil
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Uji Kompetensi Lima Calon Sekda Nunukan di LAN Makassar

