logo
Wilayah

Dijanjikan Upah Rp25 Juta, Sabu Sekilo Gagal Diedarkan ke Tarakan

Selasa, 03 November 2026

Dijanjikan Upah Rp25 Juta, Sabu Sekilo Gagal Diedarkan ke Tarakan

Terduga pelaku MA bersama barang bukti satu kilogram sabu yang diamankan polisi. (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Iming-iming upah Rp25 juta membuat MA, 24, nekat menjadi kurir narkotika lintas wilayah. Pemuda asal Sebatik Timur tersebut ditugaskan membawa satu kilogram sabu dari wilayah perbatasan Malaysia untuk dikirim ke Tarakan.

Namun, upaya penyelundupan tersebut gagal setelah MA diringkus Tim Polres Nunukan di Jalan Hasanuddin RT 001, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Senin (26/10) sekitar pukul 05.00 Wita.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu bungkus besar sabu yang dibalut plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG dengan berat bruto sekitar satu kilogram.

Kasubsi Penmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika melalui Gang Perbatasan, Desa Seberang.

“Berdasarkan laporan informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor setelah keluar dari wilayah Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Idris.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku mengambil sabuyang sebelumnya diletakkan seseorang di wilayah perbatasan Malaysia. Pengambilan barang haram tersebut dilakukan atas perintah rekannya berinisial MS yang berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Sebagai imbalan, MA dijanjikan upah sebesar Rp25 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Selanjutnya, sabu itu direncanakan dibawa ke Tarakan dan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih belum diketahui.

Penyerahan barang disebut akan dilakukan berdasarkan arahan MS.

“Saat ini, kita masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam pengiriman sabu lintas wilayah tersebut, termasuk sosok MS yang diduga mengarahkan MA serta penerima barang di Tarakan,” terangnya.

Selain sabu dengan berat bruto sekitar satu kilogram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit ponsel Oppo A15s warna biru, uang tunai Rp1 juta dan RM150, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopywarna putih dengan nomor polisi KU 2499 NN.

Saat ini, MA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com