Bengkel Diduga Jadi Kedok Penjualan Miras
Selasa, 03 November 2026

Ratusan kardus minuman keras berbagai jenis diamankan polisi dalam operasi penertiban di Nunukan. (IST)
Polisi Sita 216 Kardus
NUNUKAN – Sebuah bengkel di Jalan Liem Hie Djung, kawasan Tanah Merah, Kabupaten Nunukan, diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Dari hasil penindakan, polisi menemukan ratusan kardus miras yang disimpan di sebuah rumah tak jauh dari lokasi bengkel.
Dalam operasi penertiban yang digelar tim gabungan Polres Nunukan, sebanyak 216 kardus miras berbagai jenis dan 11 botol arak berhasil diamankan.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyimpanan miras di wilayah hukum Polres Nunukan.
Kasubsi Penmas Polres Nunukan Ipda Idris menjelaskan, kegiatan diawali dengan apel di Mako Polsek Nunukan sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah itu, tim bergerak melakukan patroli dan pemeriksaan ke sejumlah lokasi.
“Tim gabungan mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman keras,” ujar Idris, Selasa (3/11).
Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mendatangi sebuah bengkel di Jalan Liem Hie Djung, kawasan Tanah Merah. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan adanya aktivitas penjualan miras. Namun, barang dagangan diketahui disimpan di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari bengkel.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut. Sekitar pukul 21.40 Wita, polisi menemukan 216 kardus minuman keras berbagai jenis yang diduga disimpan untuk kepentingan penjualan.
Operasi kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, kawasan Pesantren, sekitar pukul 22.50 Wita. Dari lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 11 botol minuman keras jenis arak.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mengamankan 216 kardus minuman keras berbagai jenis dan 11 botol arak,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan sekitar pukul 23.40 Wita. Ratusan kardus miras tersebut diamankan di Aula Sebatik setelah lokasi penyimpanan dipasangi garis polisi.
Dalam penindakan tersebut, seorang perempuan berinisial M, 36, yang disebut sebagai pemilik miras, turut diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.
M diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang minuman keras tanpa izin.
Idris menegaskan, pihaknya masih mengembangkan penanganan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran miras tanpa izin.
“Kita masih kembangkan dan tangani kasus ini. Karena ini merupakan komitmen kita dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Dijanjikan Upah Rp25 Juta, Sabu Sekilo Gagal Diedarkan ke Tarakan

Sabu 22,11 Gram Disimpan dalam Toples Kaca

Bungkus Sabu dalam Sedotan untuk Dijual

Informasi Warga Berujung Penangkapan di Tambak Sungai Liu KTT

Operasi Sarang Narkoba Bekuk Dua Pria di Kujau Tana Tidung

Pulang dari Tawau, Pria di Sebatik Kedapatan Bawa Enam Botol Liquid Diduga Etomidate

Dirayu Janji Nikah, Gadis 15 Tahun Hamil
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Uji Kompetensi Lima Calon Sekda Nunukan di LAN Makassar

