Bullying di Sekolah Kerap Disebut Candaan, DP3AP2KB Tarakan Soroti Rendahnya Pelaporan
Senin, 19 Januari 2026

ILUSTRASI: Seorang siswi mendapati bullying berkedok candaan di dalam kelas.
TARAKAN, Koran Kaltara – Kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan serius. Di Kota Tarakan, praktik ini bahkan kerap dianggap sebagai candaan, terutama di jenjang pendidikan menengah seperti SMP dan SMA. Kondisi tersebut dinilai dapat memperparah dampak psikologis korban jika tidak segera ditangani.
Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kota Tarakan, Jumiati, mengatakan kasus perundungan banyak ditemukan di sekolah. Namun, sayangnya, sebagian masih dipandang sebagai hal sepele.
Meskipun kasus bullying masih kerap ditemukan, DP3AP2KB Tarakan belum bisa membeberkan data kasus selama 2025. Hal ini disebabkan adanya peralihan sistem aplikasi dari Simfoni versi II ke versi yang lebih tinggi, yakni versi III, yang merupakan kewenangan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih perlu di sinkronkan kembali, kalau soal kasus kekerasan perempuan dan anak yang tinggi seperti diucapkan oleh ibu menteri beberapa waktu lalu. Itu terjadi bukan hanya di Kalimantan Utara, atau Tarakan tetapi seluruh Indonesia,” ujar Jumiati, Senin (19/1/2026).
Untuk menekan angka kasus kekerasan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan edukasi dan memperbaiki pola pelaporan. Menurut Jumiati, masih banyak masyarakat yang takut atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan, bahkan ragu karena khawatir dianggap sebagai “aib keluarga”.
"Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami bagaimana melakukan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tidak menormalisasi kekerasan. Contohnya, hal yang dianggap sebagai "candaan", bisa saja berkembang menjadi kasus bullying," tegasnya.
Sementara itu, data kasus perundungan pada bulan Desember 2025 belum dapat diambil akibat peralihan sistem, sehingga angka pasti belum bisa disampaikan. Namun, data Januari hingga Oktober 2025 telah tersedia meskipun tidak berada langsung dalam pengelolaannya.
Lebih lanjut, Jumiati menekankan bahwa pelaporan kasus kekerasan tidak harus dilakukan oleh korban semata. Keluarga, teman, maupun orang terdekat juga dapat berperan aktif melaporkan kejadian yang diketahui.
“Bagi masyarakat Tarakan yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat menghubungi DP3AP2KB Kota Tarakan atau menggunakan layanan pengaduan online seperti Lapor! melalui sistem SP4N,” imbaunya. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Gaji Buruh Intracawood Berulang Kali Molor

Bisnis Plywood Tertekan, Intracawood Pangkas 200 Pekerja

Gaji Dicicil, Buruh Intracawood Ada yang Hanya Terima Rp200 Ribu

Siswa Kelas XII Diminta Tak Lewatkan TKA

Rehabilitasi Mangrove Kaltara Belum Tuntas

Mangrove Pulihkan Kualitas Air

Tiket Pesawat Tahan Inflasi Tarakan, Cabai Rawit Melonjak
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Uji Kompetensi Lima Calon Sekda Nunukan di LAN Makassar

