logo
Wilayah

Bullying di Sekolah Kerap Disebut Candaan, DP3AP2KB Tarakan Soroti Rendahnya Pelaporan

Senin, 19 Januari 2026

Bullying di Sekolah Kerap Disebut Candaan, DP3AP2KB Tarakan Soroti Rendahnya Pelaporan

ILUSTRASI: Seorang siswi mendapati bullying berkedok candaan di dalam kelas.

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN, Koran Kaltara – Kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan serius. Di Kota Tarakan, praktik ini bahkan kerap dianggap sebagai candaan, terutama di jenjang pendidikan menengah seperti SMP dan SMA. Kondisi tersebut dinilai dapat memperparah dampak psikologis korban jika tidak segera ditangani.

Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kota Tarakan,  Jumiati, mengatakan kasus perundungan banyak ditemukan di sekolah. Namun, sayangnya, sebagian masih dipandang sebagai hal sepele.

Meskipun kasus bullying masih kerap ditemukan, DP3AP2KB Tarakan belum bisa membeberkan data kasus selama 2025. Hal ini disebabkan adanya peralihan sistem aplikasi dari Simfoni versi II ke versi yang lebih tinggi, yakni versi III, yang merupakan kewenangan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih perlu di sinkronkan kembali, kalau soal kasus kekerasan perempuan dan anak yang tinggi seperti diucapkan oleh ibu menteri beberapa waktu lalu. Itu terjadi bukan hanya di Kalimantan Utara, atau Tarakan tetapi seluruh Indonesia,” ujar Jumiati, Senin (19/1/2026).

Untuk menekan angka kasus kekerasan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan edukasi dan memperbaiki pola pelaporan. Menurut Jumiati, masih banyak masyarakat yang takut atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan, bahkan ragu karena khawatir dianggap sebagai “aib keluarga”.

"Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami bagaimana melakukan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tidak menormalisasi kekerasan. Contohnya, hal yang dianggap sebagai "candaan", bisa saja berkembang menjadi kasus bullying," tegasnya.

Sementara itu, data kasus perundungan pada bulan Desember 2025 belum dapat diambil akibat peralihan sistem, sehingga angka pasti belum bisa disampaikan. Namun, data Januari hingga Oktober 2025 telah tersedia meskipun tidak berada langsung dalam pengelolaannya.

Lebih lanjut, Jumiati menekankan bahwa pelaporan kasus kekerasan tidak harus dilakukan oleh korban semata. Keluarga, teman, maupun orang terdekat juga dapat berperan aktif melaporkan kejadian yang diketahui.

“Bagi masyarakat Tarakan yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat menghubungi DP3AP2KB Kota Tarakan atau menggunakan layanan pengaduan online seperti Lapor! melalui sistem SP4N,” imbaunya. (*)

Reporter: Sofyan 

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com