logo
Wilayah

Bullying di Sekolah, Dalih Pola Asuh Tak Bisa Jadi Pembenaran

Minggu, 25 Oktober 2026

Bullying di Sekolah, Dalih Pola Asuh Tak Bisa Jadi Pembenaran

Endah Sarastiningsih

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Perbedaan pola asuh dan paparan media sosial dapat memengaruhi perilaku anak, tetapi tidak boleh menjadi pembenaran atas tindakan perundungan di sekolah. Dinas Pendidikan Kota Tarakan menekankan pentingnya pembinaan terhadap pelaku, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan psikologis.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, mengatakan anak yang melakukan perundungan juga membutuhkan pembinaan agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perilaku serupa. Namun, pendekatan terhadap pelaku harus tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban.

“Pembulian itu anak yang membully dengan anak yang menjadi korban bully itu sebetulnya dua-duanya korban. Karena secara psikis, ketika kita tidak berhati-hati terhadap anak yang membully, dia bisa tidak kembali menyadari kesalahannya,” terang Endah, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, perilaku perundungan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kebiasaan di lingkungan keluarga hingga konten yang dikonsumsi anak melalui media sosial.

Perkembangan digitalisasi dinilai turut membentuk cara anak berkomunikasi dan berinteraksi dengan teman sebaya. Konten yang mereka lihat berpotensi memengaruhi cara berbicara, bersikap, hingga memperlakukan orang lain.

Selain itu, perbedaan pola komunikasi dalam keluarga juga dapat memicu persoalan ketika anak berinteraksi di sekolah. Anak yang terbiasa mendengar kata-kata kasar, misalnya, bisa menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah. Sebaliknya, teman yang menerima ucapan tersebut mungkin merasa tersinggung atau terluka.

“Bisa jadi ada dua budaya yang berbeda. Ada keluarga yang terbiasa berbicara keras, sementara keluarga lain menganggap ucapan seperti itu tidak boleh. Ketika bertemu di sekolah, anak yang satu mungkin menganggapnya biasa, tetapi temannya bisa merasa kaget,” jelasnya.

Kendati demikian, perbedaan pola asuh dan kebiasaan berkomunikasi perlu menjadi bahan evaluasi, bukan pembenaran atas tindakan yang menyakiti orang lain. Sekolah perlu memastikan siswa memahami batasan dalam berinteraksi, termasuk konsekuensi dari ucapan yang merendahkan atau perilaku yang mengintimidasi teman.

Di sisi lain, keterbukaan dalam penanganan kasus perundungan juga menjadi perhatian. Endah menegaskan, menjaga identitas anak berbeda dengan menutupi kasus yang terjadi di lingkungan sekolah.

Menurutnya, informasi mengenai kasus tetap harus disampaikan dan ditangani. Namun, nama serta foto anak yang terlibat tidak boleh disebarluaskan sembarangan demi melindungi data pribadi mereka.

“Sebetulnya bukan melindungi, tetapi data pribadi anak itu yang harus dijaga. Kasusnya pasti disampaikan, hanya tidak menyebutkan nama anak dan tidak juga memfoto anak,” katanya.

Ia menjelaskan, anak masih berada dalam proses tumbuh kembang sehingga penanganan perlu disesuaikan dengan usia dan kondisi mereka. Membuka identitas anak ke ruang publik, menurutnya, justru berpotensi memperburuk persoalan.

Meski demikian, perlindungan data pribadi harus berjalan beriringan dengan transparansi penanganan. Sekolah tetap perlu menjelaskan langkah penyelesaian kasus kepada pihak yang berkepentingan, terutama keluarga korban, tanpa membuka identitas anak kepada publik.

Endah memastikan Dinas Pendidikan akan turun tangan apabila menemukan indikasi sekolah menutupi kasus perundungan dan tidak berupaya menyelesaikannya.

“Kalau memang ada indikasi sekolah menutupi kasus dan tidak mau menyelesaikannya, kita pasti akan turun tangan. Ada tim dan pengawas sekolah yang bisa dilibatkan,” tegasnya.

Ia menyebut program sekolah aman dan nyaman berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Sementara itu, jika kasus perundungan terjadi di madrasah, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan persoalan tersebut tetap ditangani.

Menurutnya, perbedaan kewenangan pengelolaan sekolah tidak boleh menjadi penghalang dalam upaya melindungi anak-anak di Kota Tarakan.

Penanganan perundungan tidak cukup berhenti pada perdamaian atau pembinaan semata. Evaluasi lingkungan sekolah, pengawasan perilaku siswa, serta pendampingan psikologis bagi korban dan pelaku perlu menjadi bagian dari proses penyelesaian.

Tantangan bagi Dinas Pendidikan adalah memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara nyata. Keberhasilan penanganan bullying bukan hanya diukur dari berakhirnya perselisihan, melainkan juga dari pulihnya korban, berubahnya perilaku pelaku, dan tidak terulangnya perundungan di lingkungan pendidikan. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com