Bisa Dibongkar, Speed Bump Halmahera Tarakan Tunggu Kesepakatan
Selasa, 27 Oktober 2026

Speed bump yang terpasang di Jalan Halmahera, Tarakan. (Sofyan/Koran Kaltara)
TARAKAN – Upaya menekan balap liar dan pengendara yang kerap memacu kendaraan di Jalan Halmahera, Tarakan, kini berhadapan dengan persoalan lain. Pemasangan speed bump atau polisi tidur di kawasan Ladang, Kelurahan Pamusian, dikeluhkan karena dikhawatirkan menghambat akses kendaraan darurat, terutama ambulans.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan pun membuka peluang pembongkaran fasilitas tersebut. Namun, keputusan itu harus melalui evaluasi dan kesepakatan bersama instansi terkait.
Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, pemasangan speed bump sebelumnya bertujuan menekan aksi balap liar dan kebiasaan pengendara memacu kendaraan saat mengejar lampu hijau. Menurutnya, langkah tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap penurunan kecepatan kendaraan.
Namun, di sisi lain, keberadaan polisi tidur itu menuai keluhan masyarakat, terutama terkait akses kendaraan darurat seperti ambulans. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang perlu dikaji lebih lanjut.
“Ke depan pasti akan kita evaluasi terkait pemasangan tersebut. Apakah harus dilepas ataukah bisa kita tertibkan, itu nanti kita lihat bersama,” terangnya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ardi, keluhan masyarakat yang beredar di media sosial juga menjadi masukan bagi kepolisian untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut. Apabila fasilitas itu justru menimbulkan lebih banyak dampak negatif, evaluasi perlu dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
Ia menegaskan, keputusan untuk membongkar atau mempertahankan speed bump tidak bisa diambil sepihak oleh kepolisian. Pembahasan perlu melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Polri dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kebutuhan masyarakat.
“Kalau kita duduk bersama dan sepakat untuk melepas, berarti dilepas,” tegasnya.
Keluhan mengenai akses ambulans menjadi salah satu persoalan yang mengemuka setelah pemasangan speed bump. Keberadaan polisi tidur di jalur yang digunakan kendaraan darurat dikhawatirkan memengaruhi waktu tempuh, terutama ketika pasien membutuhkan penanganan segera.
Ardi mengakui, waktu penanganan atau golden time merupakan hal yang perlu diperhatikan. Karena itu, dampak pemasangan fasilitas tersebut terhadap kelancaran kendaraan darurat harus menjadi bagian dari evaluasi.
Di sisi lain, Jalan Halmahera juga memiliki persoalan keselamatan lalu lintas yang tidak bisa diabaikan. Menurut Ardi, kawasan tersebut kerap menjadi lokasi pengendara memacu kendaraan, bahkan melakukan putar balik atau u-turn yang berisiko memicu kecelakaan.
Ia menyebut, kecelakaan di kawasan tersebut dapat terjadi hampir setiap pekan, meskipun tidak merinci data maupun periode pencatatannya.
“Kalau bisa dibilang, seminggu sekali itu pasti ada,” ungkapnya saat menjelaskan frekuensi kecelakaan di kawasan tersebut.
Ia menyoroti perilaku pengendara yang melakukan putar balik setelah berbelok dari arah tertentu, termasuk ketika tidak mendapatkan lampu hijau. Manuver tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi memotong arus kendaraan dari arah lain yang sedang mendapat giliran melaju.
Selain itu, keberadaan sekolah dan tingginya aktivitas masyarakat di sekitar Jalan Halmahera menambah kerawanan, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah.
Ardi menjelaskan, pemasangan speed bump semestinya mempertimbangkan kondisi jalan serta jaraknya dari persimpangan atau lampu lalu lintas. Ia menyebut jarak ideal yang perlu diperhatikan berada pada kisaran 200–300 meter dari lampu merah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan ketentuan teknis yang berlaku.
Menurutnya, persoalan keselamatan di Jalan Halmahera tidak bisa hanya diselesaikan melalui pemasangan pembatas kecepatan. Kepatuhan pengendara, pengawasan terhadap balap liar, serta penertiban manuver putar balik juga perlu menjadi perhatian.
“Kalau tidak dipasang speed bump, dengan catatan jangan ada lagi yang balap-balapan di situ dan jangan ada lagi yang ngebut,” ujarnya.
Evaluasi bersama Dishub, PU, dan kepolisian diharapkan tidak sekadar menentukan apakah speed bump dipertahankan atau dibongkar. Kajian juga perlu memastikan keselamatan pengendara, kelancaran akses ambulans, serta perlindungan bagi pengguna jalan lainnya.
Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai pembongkaran speed bump tersebut. Keputusan akan ditentukan setelah evaluasi dan pembahasan bersama instansi terkait. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Batu Bara Pantai Amal Masih Berasap, DPUTR Siapkan Penimbunan

Viral Aksi Ugal-ugalan Remaja Putri, Polisi Telusuri Identitas

Kodaeral XIII Akui Minta Polisi Tidur, Pertamina Bantu Pengadaan

Suara Berderak, Rumpun Bambu Timpa Rumah Warga di Tarakan

Harga Anjlok, Pembudidaya Rumput Laut Tarakan Hengkang

Bullying di Sekolah, Dalih Pola Asuh Tak Bisa Jadi Pembenaran

Tarakan Rawan Bencana, Tas Siaga Belum Jadi Kebiasaan
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

