logo
Wilayah

Bisa Dibongkar, Speed Bump Halmahera Tarakan Tunggu Kesepakatan

Selasa, 27 Oktober 2026

Bisa Dibongkar, Speed Bump Halmahera Tarakan Tunggu Kesepakatan

Speed bump yang terpasang di Jalan Halmahera, Tarakan. (Sofyan/Koran Kaltara)

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Upaya menekan balap liar dan pengendara yang kerap memacu kendaraan di Jalan Halmahera, Tarakan, kini berhadapan dengan persoalan lain. Pemasangan speed bump atau polisi tidur di kawasan Ladang, Kelurahan Pamusian, dikeluhkan karena dikhawatirkan menghambat akses kendaraan darurat, terutama ambulans.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan pun membuka peluang pembongkaran fasilitas tersebut. Namun, keputusan itu harus melalui evaluasi dan kesepakatan bersama instansi terkait.

Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, pemasangan speed bump sebelumnya bertujuan menekan aksi balap liar dan kebiasaan pengendara memacu kendaraan saat mengejar lampu hijau. Menurutnya, langkah tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap penurunan kecepatan kendaraan.

Namun, di sisi lain, keberadaan polisi tidur itu menuai keluhan masyarakat, terutama terkait akses kendaraan darurat seperti ambulans. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang perlu dikaji lebih lanjut.

“Ke depan pasti akan kita evaluasi terkait pemasangan tersebut. Apakah harus dilepas ataukah bisa kita tertibkan, itu nanti kita lihat bersama,” terangnya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Ardi, keluhan masyarakat yang beredar di media sosial juga menjadi masukan bagi kepolisian untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut. Apabila fasilitas itu justru menimbulkan lebih banyak dampak negatif, evaluasi perlu dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.

Ia menegaskan, keputusan untuk membongkar atau mempertahankan speed bump tidak bisa diambil sepihak oleh kepolisian. Pembahasan perlu melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Polri dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kebutuhan masyarakat.

“Kalau kita duduk bersama dan sepakat untuk melepas, berarti dilepas,” tegasnya.

Keluhan mengenai akses ambulans menjadi salah satu persoalan yang mengemuka setelah pemasangan speed bump. Keberadaan polisi tidur di jalur yang digunakan kendaraan darurat dikhawatirkan memengaruhi waktu tempuh, terutama ketika pasien membutuhkan penanganan segera.

Ardi mengakui, waktu penanganan atau golden time merupakan hal yang perlu diperhatikan. Karena itu, dampak pemasangan fasilitas tersebut terhadap kelancaran kendaraan darurat harus menjadi bagian dari evaluasi.

Di sisi lain, Jalan Halmahera juga memiliki persoalan keselamatan lalu lintas yang tidak bisa diabaikan. Menurut Ardi, kawasan tersebut kerap menjadi lokasi pengendara memacu kendaraan, bahkan melakukan putar balik atau u-turn yang berisiko memicu kecelakaan.

Ia menyebut, kecelakaan di kawasan tersebut dapat terjadi hampir setiap pekan, meskipun tidak merinci data maupun periode pencatatannya.

“Kalau bisa dibilang, seminggu sekali itu pasti ada,” ungkapnya saat menjelaskan frekuensi kecelakaan di kawasan tersebut.

Ia menyoroti perilaku pengendara yang melakukan putar balik setelah berbelok dari arah tertentu, termasuk ketika tidak mendapatkan lampu hijau. Manuver tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi memotong arus kendaraan dari arah lain yang sedang mendapat giliran melaju.

Selain itu, keberadaan sekolah dan tingginya aktivitas masyarakat di sekitar Jalan Halmahera menambah kerawanan, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah.

Ardi menjelaskan, pemasangan speed bump semestinya mempertimbangkan kondisi jalan serta jaraknya dari persimpangan atau lampu lalu lintas. Ia menyebut jarak ideal yang perlu diperhatikan berada pada kisaran 200–300 meter dari lampu merah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan ketentuan teknis yang berlaku.

Menurutnya, persoalan keselamatan di Jalan Halmahera tidak bisa hanya diselesaikan melalui pemasangan pembatas kecepatan. Kepatuhan pengendara, pengawasan terhadap balap liar, serta penertiban manuver putar balik juga perlu menjadi perhatian.

“Kalau tidak dipasang speed bump, dengan catatan jangan ada lagi yang balap-balapan di situ dan jangan ada lagi yang ngebut,” ujarnya.

Evaluasi bersama Dishub, PU, dan kepolisian diharapkan tidak sekadar menentukan apakah speed bump dipertahankan atau dibongkar. Kajian juga perlu memastikan keselamatan pengendara, kelancaran akses ambulans, serta perlindungan bagi pengguna jalan lainnya.

Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai pembongkaran speed bump tersebut. Keputusan akan ditentukan setelah evaluasi dan pembahasan bersama instansi terkait. (*)

Reporter: Sofyan 

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com