logo
Wilayah

Bebas Denda Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Senin, 02 November 2026

Bebas Denda Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Pengumuman resmi perpanjangan batas waktu pembayaran PBB-P2 yang disampaikan Pemkab Bulungan melalui Bapenda Bulungan. (IST)

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Wajib pajak kini memiliki kesempatan membayar hingga 31 Desember 2026 tanpa dikenakan denda.

Sebelumnya, batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 31 Oktober 2026. Namun, melalui kebijakan terbaru pemerintah daerah, tenggat waktu tersebut diperpanjang selama dua bulan hingga penghujung tahun.

Plt Kepala Bapenda Bulungan, Adi Irwansyah mengatakan kebijakan perpanjangan tersebut memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Artinya, pembayaran pajak di tahun 2026 ini tidak dikenakan denda hingga 31 Desember 2026,” ujar Adi, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Bulungan yang turut terdampak penurunan aktivitas belanja pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2026.

Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga pemerintah daerah memberikan tambahan waktu pembayaran agar kewajiban perpajakan tidak semakin membebani warga.

“Dengan adanya kebijakan dari pemerintah daerah itu, bertujuan meringankan sedikit kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawab masyarakat,” jelasnya.

Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, masyarakat masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk membayar PBB-P2 tahun berjalan tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Pemkab Bulungan melalui Bapenda berharap kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com