Ahli Hukum UBT Uraikan Unsur Pemalsuan Surat dalam Sidang Lausa Laida
Jumat, 30 Oktober 2026

Suasana persidangan perkara yang menyeret anggota DPRD Bulungan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (29/10/2026). (Red)
TANJUNG SELOR – Perbedaan unsur pidana membuat surat palsu dan memalsukan surat menjadi salah satu pokok pembahasan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), dan pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’astDarif, terdakwa YT.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kamis (29/10/2026), penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Alif Arhanda Putra.
Di hadapan majelis hakim, Alif memberikan keterangan ahli terkait konstruksi hukum Pasal 236 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai perbedaan unsur perbuatan membuat surat palsu (valsamaking) dan memalsukan surat (valsheid in geschrifte).
Menurut Alif, kedua perbuatan tersebut memiliki karakteristik berbeda. Pembedaan itu penting untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) serta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan, membuat surat palsu merupakan perbuatan menerbitkan atau menciptakan dokumen yang sebelumnya tidak pernah ada, tetapi dibuat seolah-olah sebagai dokumen asli dan sah diterbitkan oleh instansi atau pihak yang berwenang.
Sementara itu, memalsukan surat berkaitan dengan dokumen yang sebelumnya sudah ada atau asli, tetapi kemudian isi maupun keterangannya diubah, ditambah, dikurangi, atau diganti tanpa hak.
“Jadi, yang pertama, memalsukan surat itu dalam artian apakah ada unsur niat untuk sengaja mengubah surat yang sudah ada, sehingga berbeda dari dokumen aslinya,” ungkap Alif dalam persidangan.
Pembahasan kemudian mengarah pada penggunaan blangko resmi milik suatu lembaga pendidikan berbadan hukum, tetapi diisi dengan data yang tidak sah atau bersifat fiktif.
Menanggapi pertanyaan penasihat hukum, Alif menerangkan bahwa penggunaan blangko asli tidak serta-merta menjadikan dokumen yang diterbitkan sah secara hukum. Terlebih, apabila proses penerbitannya tidak sesuai prosedur administrasi dan peristiwa yang menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi.
“Walaupun penerbitannya menggunakan blangko yang asli, tetapi apa yang terkandung di dalam surat tersebut tidak pernah terjadi, ini berarti termasuk tindakan membuat surat palsu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alif menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.
Menurutnya, seseorang yang menerima atau menggunakan dokumen tanpa mengetahui adanya persoalan administrasi maupun manipulasi dalam proses penerbitannya tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Unsur pengetahuan dan kesengajaan, kata dia, harus dibuktikan untuk menilai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tersebut.
“Individu tersebut tidak bisa dipidanakan hanya karena mengikuti berkas tersebut. Tetapi ketika yang bersangkutan tidak mengetahui apakah dokumen itu asli atau palsu, kita tidak bisa menyimpulkan bahwa yang bersangkutan dengan sengaja memiliki atau membuat dokumen palsu,” tegasnya.
Sidang perkara yang melibatkan anggota DPRD Bulungan tersebut dijadwalkan kembali berlangsung Selasa (3/11/2026). Agenda berikutnya mendengarkan keterangan ahli dan saksi lainnya yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.
Catatan redaksi: Saya menggunakan atribusi secara konsisten sebagai keterangan ahli yang dihadirkan penasihat hukum, bukan sebagai kesimpulan majelis hakim. Pastikan kembali penulisan nama terdakwa LL (Lausa/Lasau Laida), serta kesesuaian penyebutan Pasal 236 KUHP dengan dakwaan dan konteks perkara sebelum diterbitkan. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Gandeng IPB dan YKAN, Bulungan Perkuat Pembangunan Hijau Berbasis Riset

Capaian Posyandu Siklus Hidup Baru 58,54 Persen

Ruko di Sekatak Ludes Terbakar, Saksi Mengaku Dengar Ledakan Tabung Gas

Pemkab Bulungan Dorong 70 Persen Kuota SMA Unggul Garuda untuk Anak Kaltara

Saksi Ungkap Disdikbud Minta Ijazah Lausa Laida Dibatalkan

Datu Buyung Luruskan Sejarah Bulungan, Tanjung Palas Disebut Pusat Pemerintahan Pertama

Sidang Lausa Laida Ungkap Dugaan Intimidasi, Saksi dari PKBM Diminta Batalkan Ijazah
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

