logo
Wilayah

Antar Warga Diduga Saling Klaim Lahan Sekitar Bandara

Selasa, 18 Oktober 2022

Antar Warga Diduga Saling Klaim Lahan Sekitar Bandara
Ukuran Teks
Normal

TARAKAN, Koran Kaltara– Komisi I DPRD Tarakan melakukan kunjungan lapangan bersama instansi terkait ke lokasi lahan warga yang bersinggungan dengan lahan Bandara Juwata Tarakan.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Kelurahan Karang Anyar dan Karang Anyar Pantai, dua lokasi tersebut beririsan dengan lahan bandara. 

“Tujuannya untuk menginventarisir semua persoalan-persoalan yang ada di lapangan antara warga dan dengan pihak bandara,” kata Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Anas Nurdin, Selasa (18/10/2022). 

Dalam kunjungan lapangan ini turut hadir tidak hanya dari pihak Bandara, tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Pihaknya mau memastikan apa saja dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi tersebut.

Temuannya di lapangan, permasalahan yang ada ternyata sudah lama antara masyarakat dan pihak bandara.

Jika berdasarkan data di Kelurahan Karang Anyar Pantai, sertifikat 174 yang dimiliki pihak bandara ada juga sekitar 8 sampai 9 sertifikat yang dimiliki warga. 

Dilihat dari pagar pembatas akhir di bandara yang dibangun pada masa kepemimpinan Jusuf SK, ternyata di luar pagar masih ada lahan bandara. Setelah di cek ternyata masih ada patok dan bekas pagar kawat. 

“Kenapa waktu itu di pagar di luar situ, karena mungkin prediksi kami, pemukiman warga sepanjang itu. Kalau misalnya mau pagar sesuai sertifikat yang ada, berapa banyak yang harus dibebaskan rumah-rumah warga di situ,”tuturnya. 

Warga meminta agar status lahan miliknya bisa ditingkatkan, sedangkan pihak bandara tidak berani mengeluarkan lahan yang diklaim warga tersebut karena sudah terdaftar di Badan Milik Negara dan berbentuk sertifikat.

Anehnya lagi di dalam sertifikat bandara ini adalagi sertifikat warga, sedangkan warga lain ada yang keberatan tidak bisa meningkatkan status alas hak lahan miliknya. 

“Sama seperti di Kelurahan Karang Anyar, kami juga panggil Lurahnya. Dari Lurah mengakui ada lahan bandara yang dihuni warga, masuk dalam Zona C dengan luasan 52 hektare. Bahkan di lokasi itu juga ada sertifikat,” bebernya. 

Perencanaan pengembangan bandara di depan landasan bandara, dalam RTRW sudah di ploting sebagai area transportasi. Permasalahannya sudah ada warga yang mengikuti program PTSL dengan Peta Bidang.

Namun, saat hendak meningkatkan status menjadi sertifikat, tertolak dan BPN meminta rekomendasi dari Bandara atau pemerintah.

“Tujuan kami mengumpulkan bahan dan keterangan. Ada rencana kami untuk berkunjung ke Kementerian Perhubungan untuk mencari solusinya,” ungkapnya.

Sebelum ini pihaknya juga mendapatkan informasi ada anggaran dari pihak bandara untuk pembebasan lahan, namun ternyata antara warga pun memiliki permasalahan saling klaim lahan. Sehingga pihak bandara meminta permasalahan di internal warga diselesaikan terlebih dahulu.

“Bahkan sudah ada sebagian yang terbayar. Pada saat itu juga diakui anggaran yang sudah ada dititipkan ke Pengadilan. Pihak bandara tidak mau membayar kalau masih ada permasalahan. Makanya sterilkan dulu semua persoalan di masyarakat sendiri maupun antar masyarakat dan bandara,” tegasnya. (*)

Reporter: Sahida

Editor: Rifat Munisa

 

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com