logo
Wilayah

80 Hektare Terbakar di Tarakan, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Warga

Minggu, 01 November 2026

80 Hektare Terbakar di Tarakan, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Warga
Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Tarakan telah menjangkau sekitar 80 hektare. Meski puluhan titik kebakaran terdata sepanjang tahun ini, kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka. Sementara itu, dugaan kelalaian dua warga yang sebelumnya menjalani wajib lapor masih menjadi perhatian penyidik.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, berdasarkan pendataan hingga saat ini, terdapat sekitar 82 hingga 84 titik kebakaran dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 80 hektare.

Namun, menurutnya, sebagian besar kebakaran terjadi di kawasan hutan dan semak belukar yang bukan merupakan lahan produktif. Kebakaran tersebut juga dinilai terjadi secara alami.

"Sampai sekarang di Tarakan belum ada yang bisa kita tetapkan, karena pada prinsipnya kebakaran yang terjadi itu bukan lahan produktif dan memang terjadi secara alam," terangnya, Minggu (1/11/2026).

Bonifasius juga mengungkapkan, masih terdapat dua titik kebakaran di kawasan Pantai Amal yang hingga kini mengeluarkan api. Sumber api tersebut berasal dari material batu bara yang terbakar di bawah permukaan tanah.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan BPBD dan Wali Kota Tarakan untuk meninjau lokasi sekaligus melakukan penanganan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memutus jalur penyebaran batu bara agar api tidak semakin meluas.

Sementara itu, terkait dua warga yang sebelumnya diduga melakukan pembakaran secara lalai di kawasan Aki Babu dan Persemaian, Bonifasius menyebut pihaknya masih perlu memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menjelaskan, tindakan warga yang terindikasi melakukan pembakaran harus dilihat berdasarkan tujuan dan dampak yang ditimbulkan. Sebab, tidak semua aktivitas pembakaran dilakukan dengan niat sengaja untuk memicu kebakaran hutan.

"Kita juga melihat kondisi masyarakatnya, apakah memang mempunyai niat untuk membakar dengan tujuan tertentu, atau mungkin masyarakat yang sekadar membersihkan sampah, kemudian terjadi kebakaran," jelasnya.

Menurutnya, kepolisian tetap mempertimbangkan kondisi dan niat pelaku dalam menentukan langkah penegakan hukum. Meski demikian, pertimbangan tersebut bukan berarti mengabaikan dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pembakaran.

Bonifasius menegaskan, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku karhutla akan disesuaikan dengan kasus yang terjadi. Polisi juga akan mempertimbangkan dampak kebakaran, termasuk kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan, kerusakan habitat, maupun kebakaran di kawasan perkebunan.

"Kalau kasus ini mengakibatkan pencemaran lingkungan atau mungkin rusaknya habitat, tentunya penerapan pasalnya akan lebih berbeda lagi. Jadi, proses hukumnya tergantung perkara atau permasalahan yang terjadi," pungkasnya. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com