Akses Data Penduduk KTT Tak Bisa Sembarangan
Rabu, 28 Oktober 2026

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung. (Kurniawin/Koran Kaltara)
TANA TIDUNG – Akses data kependudukan di Kabupaten Tana Tidung (KTT) kini diperketat. Instansi yang membutuhkan data penduduk wajib menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akses pun tidak diberikan secara menyeluruh, melainkan dibatasi sesuai kebutuhan dan tujuan pemanfaatan data.
Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani, mengatakan, instansi tidak bisa lagi meminta data penduduk secara langsung berdasarkan nama dan alamat atau by name by address tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat perlindungan data pribadi, terutama informasi nama dan alamat penduduk.
“Pengguna data harus memiliki PKS dengan kami. Permohonan PKS itu nanti kami teruskan ke Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan persetujuan. Jika persetujuan sudah keluar, baru kami melakukan PKS. Setelah itu, Disdukcapil mengajukan kembali permohonan akses data,” kata Rahmawani, Rabu (28/10/2026).
Dia menambahkan, mekanisme tersebut bertujuan memastikan data kependudukan tidak diakses secara bebas. Terlebih, perlindungan data pribadi telah diatur dalam perundang-undangan sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.
“Tujuannya untuk perlindungan data pribadi. Kenapa dibuat kerja sama pemanfaatan data melalui PKS ini? Supaya data ini tidak sembarangan lagi diakses. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah ada,” tambahnya.
Rahmawani mencontohkan, Dinas Sosial yang membutuhkan data untuk mendukung penyaluran bantuan sosial hanya dapat mengakses informasi sesuai kebutuhan program tersebut.
“Misalnya Dinsos, karena peruntukannya untuk bansos. Mungkin mereka hanya melihat nama, alamat, atau pekerjaan. Statusnya tidak bisa dibuka, hanya yang sesuai dengan permohonan mereka saja,” jelasnya.
Dia menegaskan, kepemilikan PKS tidak serta-merta memberikan hak kepada instansi untuk membuka seluruh informasi kependudukan. Akses tetap dibatasi berdasarkan jenis data yang disetujui dan tujuan pemanfaatan yang diajukan.
Pembatasan tersebut juga berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memanfaatkan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik. Dengan mekanisme ini, setiap instansi hanya dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
“Teman-teman yang diberikan hak akses harus menandatangani komitmen bermeterai untuk menjaga kerahasiaan data,” tegasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Sabri: Pemuda KTT Harus Berani Maju dan Berkembang

ISPA di KTT Tembus 2.870 Kasus Hingga Oktober

PAUD Tana Tidung Belajar dari Asia-Pasifik

BPS KTT Ingatkan Desil Bukan Jaminan Bansos

Tana Tidung Siapkan Desa Peduli Pendidikan

Perlinsos Digital Arahkan Bansos Tana Tidung Tepat Sasaran

Putus Sekolah Tak Terlapor, Desa di Tana Tidung Diminta Lebih Peka
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

