logo
Wilayah

27 Perkara Dimusnahkan Kejari Bulungan, Narkotika Masih Mendominasi

Selasa, 15 September 2026

27 Perkara Dimusnahkan Kejari Bulungan, Narkotika Masih Mendominasi

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilakukan Kejari Bulungan, Selasa (15/9/2026). (IST)

Ukuran Teks
Normal

IST

TANJUNG SELOR – Perkara narkotika masih mendominasi tindak pidana umum di Kabupaten Bulungan. Dari 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, sebanyak 19 perkara atau sekitar 70 persen di antaranya berkaitan dengan narkotika dan zat adiktif.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (15/9/2026).

Kepala Pengelola Aset Pemeliharaan Barang Bukti (KPAPB) Kejari Bulungan, Novanda Prayudha Butar Butar, mengatakan dari 19 perkara narkotika tersebut, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 17,63 gram.

“Yang kami musnahkan hari ini sebanyak 17,63 gram dari 19 perkara narkotika,” ujar Novanda, Selasa (15/9/2026).

Selain perkara narkotika, terdapat delapan perkara lainnya yang turut dimusnahkan barang buktinya. Rinciannya, empat perkara masuk kategori keamanan negara dan ketertiban umum (Eku), sedangkan empat lainnya merupakan perkara orang dan harta benda (Eoh).

Pemusnahan juga mencakup barang bukti berupa pakaian yang digunakan dalam perkara pencabulan dan pelecehan.

“Pakaian juga hari ini kami musnahkan. Pakaian ini merupakan barang bukti perkara pencabulan,” jelasnya.

Novanda menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa juga telah mendapatkan hukuman berdasarkan keputusan pengadilan.

“Untuk pelakunya sudah dihukum sesuai dengan keputusan dari pengadilan,” katanya.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pidana terhadap terpidana dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Penahanan terpidana selanjutnya berada di rumah tahanan (Rutan), bukan lagi di Kejari Bulungan.

“Karena perkara sudah putus, jadi penahanan pelaku akan dilakukan di Rutan, bukan di Kejaksaan lagi,” ujarnya.

Tingginya jumlah perkara narkotika menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Dari total 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada periode ini, 19 perkara merupakan kasus narkotika.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Novanda mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat, dari 27 perkara tersebut ada 19 perkara narkotika yang terjadi di bulan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting untuk mencegah persoalan narkotika semakin meluas. Informasi dan kepedulian dari lingkungan sekitar dapat menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Bulungan. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid 

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com