Utang Pinjol Rp100 Ribu Bisa Ganjal KUR Nelayan Tarakan
Minggu, 25 Oktober 2026

Ilustrasi
TARAKAN – Utang pinjaman online (pinjol) yang nilainya hanya Rp100 ribu bisa menjadi penghambat nelayan di Tarakan untuk mendapatkan tambahan modal usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI). Catatan pinjaman yang masih bermasalah dapat memengaruhi penilaian kelayakan calon debitur, meski nominal tunggakannya relatif kecil.
Pelaku usaha hasil kelautan dan perikanan Tarakan, Rifai, mengungkapkan, sejumlah nelayan kesulitan mengakses KUR karena masih tercatat memiliki utang pinjaman online, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Menurut Rifai, persoalan tersebut terkadang terjadi karena peminjam lupa pernah memiliki pinjaman atau tidak menyadari kewajibannya masih tercatat dalam sistem informasi kredit.
“Kadang ada nelayan yang punya utang pinjaman online itu cuma Rp400 ribu saja, Rp100 ribu. Mungkin karena dia lupa, sehingga muncul BI checking. Itulah yang kadang tidak bisa ditoleransi oleh BRI,” terang Rifai, Minggu (25/10/2026).
Kondisi ini menjadi perhatian karena nelayan dan pelaku usaha perikanan membutuhkan akses permodalan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Ketika pengajuan KUR terkendala catatan pinjaman sebelumnya, peluang mendapatkan tambahan modal pun ikut terhambat.
Persoalannya bukan semata-mata besaran utang, melainkan status kewajiban tersebut dalam catatan kredit. Tunggakan yang relatif kecil tetap berpotensi menjadi penghalang apabila belum diselesaikan dan memengaruhi penilaian bank.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Unit Beringin BRI Cabang Tarakan, Duha, membenarkan bahwa persoalan pinjaman online cukup banyak ditemui dalam proses pengajuan kredit masyarakat.
Ia menjelaskan, catatan pinjaman yang masih bermasalah dapat memengaruhi penilaian kelayakan calon debitur. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menjadi pertimbangan BRI, tetapi juga perbankan lain dalam penyaluran KUR.
“Masalah ini harus dilunasi dulu baru bisa pengajuan. Karena kalau ada yang menunggak, sudah macet, itu kita tidak bisa. Bukan di BRI saja, semua perbankan yang melayani KUR pasti kendalanya di sini,” kata Duha.
Ia menyarankan masyarakat menyelesaikan kewajiban pinjaman yang masih tercatat sebelum kembali mengajukan kredit. Setelah pelunasan, pihak bank dapat melakukan pengecekan ulang terhadap data calon debitur.
Duha menjelaskan, informasi debitur yang digunakan dalam proses tersebut mengacu pada data sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan hanya catatan internal BRI.
“Kalau sudah dilunasi, setelah itu kami tarik data lagi. Kalau datanya sudah terhapus, itu bisa kita kasih lagi,” ujarnya.
Meski demikian, pelunasan tidak serta-merta menjamin pengajuan KUR langsung disetujui. Calon debitur tetap harus melalui proses pemeriksaan dan memenuhi ketentuan kredit yang berlaku.
Duha juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada orang lain untuk mengajukan pinjaman online. Menurutnya, penggunaan identitas anggota keluarga atau orang terdekat untuk transaksi kredit berpotensi menimbulkan persoalan apabila kewajiban pembayaran tidak diselesaikan.
Ia turut menyoroti penggunaan layanan paylater, termasuk transaksi pembelian barang secara daring yang berujung pada tunggakan pembayaran.
“Jangan pernah kasih KTP, baik itu anak, orang tua, atau siapa pun terdekat kita untuk pinjaman online,” tegasnya.
Duha mengakui, sebagian masyarakat mengalami kesulitan melunasi pinjaman karena kehilangan akses akun atau lupa cara menghubungi penyedia layanan. Untuk mengatasinya, ia menyarankan peminjam mencari kanal resmi layanan pelanggan dan meminta panduan penyelesaian kewajiban.
Menurut dia, persoalan pinjaman digital tidak hanya terjadi di Tarakan, tetapi juga ditemukan di daerah lain.
Keluhan Rifai memperlihatkan tantangan lain dalam pembiayaan sektor kelautan dan perikanan. Di satu sisi, nelayan membutuhkan modal untuk menjalankan dan mengembangkan usaha. Di sisi lain, catatan pinjaman digital dapat menjadi kendala ketika mereka mengajukan pembiayaan ke perbankan.
Karena itu, edukasi keuangan menjadi penting, terutama mengenai risiko pinjol dan layanan paylater, serta dampaknya terhadap pengajuan kredit. Masyarakat juga perlu memahami cara memeriksa riwayat kredit dan menyelesaikan kewajiban yang masih tercatat.
Informasi mengenai mekanisme pembaruan status kredit setelah pelunasan juga diperlukan. Begitu pula langkah yang dapat ditempuh apabila masyarakat menemukan catatan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan atau tidak mereka kenali.
Bagi nelayan, kejelasan prosedur tersebut penting agar persoalan administrasi kredit tidak berlarut-larut dan menghambat rencana pengembangan usaha.
Sementara itu, bagi perbankan, pemeriksaan riwayat kredit merupakan bagian dari pengelolaan risiko penyaluran pinjaman. Tantangannya adalah memastikan masyarakat memahami kewajiban finansial sekaligus mengetahui jalur penyelesaian ketika catatan kredit menjadi penghambat pengajuan KUR.
Dengan demikian, persoalan akses KUR bagi nelayan tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan menghindari pinjol. Edukasi keuangan, kemudahan memperoleh informasi, serta kejelasan proses penyelesaian dan pembaruan catatan kredit juga diperlukan agar pelaku usaha kelautan dan perikanan memiliki pemahaman yang memadai saat mengakses pembiayaan. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Tarakan Rawan Bencana, Tas Siaga Belum Jadi Kebiasaan

Jalan Aki Babu Masih Gelap, Dishub Tarakan Terkendala Anggaran

Lima Penumpang Terombang-ambing, SAR Temukan di Muara Kayan

Lima Penumpang Speedboat Hilang Kontak di Bulungan

Polisi Tidur Halmahera Tarakan Dipersoalkan, IMM Minta RDP

Kuota Solar Nelayan Tarakan Belum Berubah, Dua SPBU Disiapkan

Subsidi BBM Terancam Dipangkas, Nelayan Tak Bisa Naikkan Harga Ikan
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

