logo
Wilayah

Toko Laris Jaya Dibobol Berulang, Pria Diamankan di Warnet

Jumat, 18 September 2026

Toko Laris Jaya Dibobol Berulang, Pria Diamankan di Warnet

Tersangka pencurian saat diamankan petugas (IST)

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Gudang Toko Laris Jaya di Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, dua kali dibobol dalam rentang beberapa hari. Polisi kini mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

A diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan saat berada di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Senin (14/9) pukul 23.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara, tertanggal 15 September 2026.

Kasus pertama diketahui pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu, seorang karyawan Toko Laris Jaya hendak mengambil minuman di lantai satu. Namun, karyawan tersebut mendapati tali tambang yang sebelumnya digunakan untuk mengikat pintu gudang di lantai dua telah terbuka.

Karyawan kemudian melakukan pengecekan ke dalam gudang. Sejumlah barang diketahui telah hilang, di antaranya tabung gas LPG berbagai ukuran serta minyak goreng berbagai merek dan ukuran. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.

Belum selesai persoalan pencurian pertama, gudang toko kembali dibobol. Kejadian kedua diketahui pada Selasa (8/9) sekitar pukul 07.28 Wita.

Sejumlah barang kembali ditemukan hilang dari dalam gudang. Barang yang raib di antaranya tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus minuman You C1000 serta satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter.

Kerugian akibat kejadian kedua ditaksir mencapai Rp2.115.897. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada A. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga mengetahui keberadaannya di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah.

A akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus minyak goreng Kunci Mas dan sembilan bungkus minyak goreng Bimoli. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atau pelapor, saksi-saksi serta terlapor.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Iptu Rusli menegaskan, proses hukum perkara tersebut masih berlangsung. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com