logo
Wilayah

Sabu di Kantong Baju, Pria 41 Tahun di Selumit Diamankan

Kamis, 17 September 2026

Sabu di Kantong Baju, Pria 41 Tahun di Selumit Diamankan

Tersangka penyalahgunaan narkotika dan barang bukti yang diamankan. (IST)

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Laporan warga soal dugaan transaksi narkotika mengarah ke sebuah rumah di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah. Polisi kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan pada dini hari.

Dari penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial H alias A (41) diamankan. Polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu terselip di kantong kiri baju yang dikenakannya.

Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Kemudian petugas mencurigai sebuah rumah dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah,” terangnya, Kamis (16/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap H dengan menghadirkan seorang saksi perempuan untuk menyaksikan proses tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga sabu terselip di kantong kiri baju yang dikenakan H.

Satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu kemudian diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan tes kit dan penimbangan, barang tersebut memiliki berat netto 0,16 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar baju warna biru navy merek TABINA ID, satu kotak warna hitam, dua serokan, alat hisap atau bong, gunting, beberapa plastik bening, serta satu unit telepon seluler merek OPPO.

H bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan peran laporan masyarakat sebagai pintu masuk kepolisian dalam mendeteksi dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

Polres Tarakan mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kepolisian menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Tarakan. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com