logo
Wilayah

Sabu 22 Gram Lebih Disita, Polisi Ringkus Dua Tersangka di Tana Tidung

Jumat, 25 September 2026

Sabu 22 Gram Lebih Disita, Polisi Ringkus Dua Tersangka di Tana Tidung

Barang bukti yang diamankan polisi dari dua tersangka dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Tana Tidung. (IST)

Ukuran Teks
Normal

TANA TIDUNG – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Tidung membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Dari pengungkapan yang dilakukan Rabu (23/9/2026), polisi meringkus dua tersangka berinisial J dan M. Dari keduanya, petugas mengamankan total sabu dengan berat bruto sekitar 22,57 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung.

Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung IPTU Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Jalan Aki Iyung, RT 02, Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir.

“Adapun bukti pendukung lainnya yang diamankan petugas yakni barang bukti pendukung berupa timbangan, alat hisap sabu atau bong, korek api, gunting, tas kecil serta satu unit telepon seluler,” kata Marzuki, Jumat (25/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan,” tambahnya.

Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J. Saat dilakukan penggeledahan di kamar yang bersangkutan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,06 gram di atas kasur.

Penangkapan J kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai tersangka lain berinisial M yang berada di Mansalong, Kabupaten Nunukan.

“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka J memberikan informasi terkait tersangka M yang berada di Mansalong Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

Dari pengembangan terhadap M, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar. Polisi mengamankan satu bungkus plastik klip berukuran besar dengan berat bruto 12,35 gram dan satu bungkus plastik klip berukuran sedang dengan berat bruto 10,10 gram.

“Dengan hasil pengembangan kasus yang dilakukan, total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka kedua (M) dengan berat bruto mencapai sekitar 22,51 gram, dan tersangka pertama (J) dengan berat sekitar 0,06 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan, sedotan penyendok sabu, dua buah dompet, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KU 3612 SD.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Terhadap perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Tana Tidung telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian. Di antaranya pemeriksaan awal terhadap tersangka, tes urine, pemeriksaan menggunakan tes kit terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, serta gelar perkara.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan kepolisian dan gelar perkara, kasus ini kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung dalam menindak peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tana Tidung.

“Polres Tana Tidung juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian,” pesannya. (*)

Reporter: Kurniawin 

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com