logo
Wilayah

Residivis Curi LPG, Sabu Ditemukan di Mobil

Rabu, 23 September 2026

Residivis Curi LPG, Sabu Ditemukan di Mobil

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN — Aksi pencurian tabung LPG di sebuah kios di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat, terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam mobil yang digunakan pelaku.

Petunjuk dari rekaman CCTV mengarah pada sebuah Toyota Calya warna orange metalik yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung LPG hasil curian. Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian mengarah kepada JN (41), warga Nunukan yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan korban yang mendapati kiosnya telah dibobol pada Minggu (20/9) dini hari.

“Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian. Setelah dilakukan pengembangan, kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil sewaan yang digunakan JN,” ujar Idris, Rabu (23/9) pagi.

Polisi kemudian memburu JN hingga mengamankannya sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Sei Bilal, Nunukan. Saat diamankan, JN sedang mengemudikan Toyota Calya yang terekam dalam CCTV.

Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan satu tabung LPG 3 kilogram. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian juga diamankan, seperti obeng, gergaji besi dan gunting besi.

Penggeledahan kemudian mengungkap temuan lain. Polisi menemukan kotak kecil berwarna hitam berisi sejumlah kartu SIM serta plastik transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram.

“Untuk barang yang diduga narkotika sudah dikoordinasikan dan diserahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut,” jelas Idris.

Dalam pemeriksaan awal, JN sempat membantah terlibat dalam pencurian. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui telah mengambil tiga tabung LPG 3 kilogram.

Menurut keterangan sementara, dua tabung telah dijual kepada seorang perempuan yang berjualan makanan di sekitar Jalan Lingkar Nunukan. Sementara satu tabung lainnya masih berada di dalam mobil saat JN diamankan.

Dari hasil penjualan dua tabung tersebut, polisi turut menemukan uang tunai Rp114 ribu yang disebut sebagai sisa hasil penjualan. Pelaku mengaku sebagian uang telah digunakan untuk kebutuhan makan, membeli rokok, serta membeli barang yang disebutnya sebagai sabu.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan JN dalam hilangnya satu tabung LPG ukuran 14 kilogram dari kios korban.

JN kini diproses Unit Reskrim Polsek Nunukan dalam perkara pencurian. Ia disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid 

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com