Polres Tana Tidung Musnahkan 31,24 Gram Sabu
Kamis, 15 Oktober 2026

Polres Tana Tidung musnahkan barang bukti sabu seberat total 31,24 gram, Selasa (13/10/2026). (Kurniawin/Koran Kaltara)
TANA TIDUNG – Sebanyak 31,24 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Tana Tidung setelah diungkap dari tiga rangkaian penindakan. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah lokasi, mulai dari wilayah Tana Tidung hingga Kabupaten Nunukan, dalam pengungkapan yang berkaitan dengan Operasi Sarang Narkoba.
Pemusnahan dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Selasa (13/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung, Iptu Marsuki, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka yang sebelumnya diamankan petugas.
“Total BB pada pemusnahan ini berjumlah 31,24 gram yang didapatkan dari tiga orang tersangka. Tersangka pertama itu (J) yang TKP-nya berada di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir dengan BB itu 5,07 gram. Yang kedua berinisial (H) TKP-nya berada di Desa Gunawan, Kecamatan Sesayap dengan BB 4,9 gram. Dan yang terakhir itu J dan H yang TKP-nya di Mansalong, Kabupaten Nunukan, tapi ini juga pengembangan dari Desa Seludau itu, dengan BB yang ada dua poket pertama dengan berat 11,64 gram dan kedua itu 9,76 gram,” katanya, Selasa (13/10/2026).
Marsuki menambahkan, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara narkotika. Ia menyebut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal yang dikenakan.
“Dari ketiga tersangka ini dikenakan hukuman berdasarkan pasal yang berlaku. Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat 2 Undang–Undang republik Indonesia 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal enam tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Menurut Marsuki, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
“Tiga tangkapan ini adalah hasil dari Operasi Sarang Narkoba yang kita lakukan sejak adanya atensi langsung dari bapak Kapolri. Atensi ini juga menjadi program kerja beliau dalam 100 hari kerja kedepan selama menjabat sebagai Kapolri,” ujarnya.
Ia berharap, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Tana Tidung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kita berharap kegiatan ini, operasi ini dapat berjalan dengan baik dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tana Tidung kedepan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

PAUD Tana Tidung Belajar dari Asia-Pasifik

BPS KTT Ingatkan Desil Bukan Jaminan Bansos

Tana Tidung Siapkan Desa Peduli Pendidikan

Perlinsos Digital Arahkan Bansos Tana Tidung Tepat Sasaran

Putus Sekolah Tak Terlapor, Desa di Tana Tidung Diminta Lebih Peka

Asap Memburuk, Pelajar Tana Tidung Kembali BDR

PGRI Tana Tidung Ditantang Tingkatkan Mutu Pendidikan
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

