logo
Wilayah

Mahasiswa Soroti Pemerataan Beasiswa Kaltara Unggul

Selasa, 03 November 2026

Mahasiswa Soroti Pemerataan Beasiswa Kaltara Unggul

Basmar

Kesra Jelaskan Alasan Enam Kampus Terpilih

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Pemerataan penerima Beasiswa KaltaraUnggul menjadi sorotan mahasiswa. Pasalnya, program bantuan pendidikan yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2026 hanya menyasar enam perguruan tinggi. Kondisi ini dinilai belum memberikan kesempatan yang merata bagi mahasiswa di berbagai kampus.

Menanggapi sorotan tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Beasiswa Kaltara Unggul pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltara, Basmar, menjelaskan bahwa terbatasnya perguruan tinggi penerima program tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, pada 2026 pemerintah memprioritaskan perguruan tinggi yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pemprov Kaltara. Dari enam perguruan tinggi yang terpilih, tiga berada di dalam daerah dan tiga lainnya di luar Kaltara.

“Universitas yang mendapatkan beasiswa itu ada enam perguruan tinggi, tiga di dalam daerah dan tiga lainnya di luar daerah. Mereka terpilih karena memiliki perjanjian kerja sama dan MoU yang diajukan oleh kampus masing-masing,” ungkap Basmar, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, keberadaan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) saja belum cukup untuk menjadi dasar perguruan tinggi menerima program Beasiswa Kaltara Unggul. Harus ada tindak lanjut berupa perjanjian kerja sama dengan Biro Kesra Kaltara.

Basmar menyebutkan, sejauh ini terdapat sekitar 25 perguruan tinggi yang telah menjalin MoU dengan Pemprov Kaltara. Namun, tidak seluruhnya menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui perjanjian kerja sama yang secara khusus mengatur pelaksanaan program beasiswa.

“Banyak universitas yang sudah memiliki MoU, sekitar 25 perguruan tinggi. Tetapi, tidak semuanya dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama untuk program Beasiswa KaltaraUnggul,” bebernya.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme antara MoU dan perjanjian kerja sama. MoU ditandatangani oleh Gubernur Kaltara bersama pimpinan perguruan tinggi, sedangkan perjanjian kerja sama ditandatangani pihak perguruan tinggi dengan Biro Kesra Kaltara.

Karena itu, perguruan tinggi yang ingin memperoleh alokasi beasiswa harus memenuhi tahapan administrasi tersebut, bukan hanya mengandalkan MoU yang telah ditandatangani sebelumnya.

“Dulu anggarannya besar. Namun, pada 2026 ini program hanya dibuka untuk perguruan tinggi yang sudah memiliki kerja sama dan MoU karena adanya efisiensi anggaran,” jelasnya.

Meski demikian, Basmar menyebut Pemprov Kaltaraberencana memperluas jangkauan program pada 2027. Pemerintah menargetkan sekitar 16 perguruan tinggi dapat dilibatkan dalam pelaksanaan Beasiswa Kaltara Unggul.

Rencana tersebut menyusul adanya permintaan dari Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Kaltaraagar distribusi beasiswa dapat menjangkau lebih banyak perguruan tinggi.

“Kami berencana mengundang perwakilan sekitar 16 perguruan tinggi untuk membahas pemerataan Beasiswa Kaltara Unggul. Rencananya dilaksanakan Rabu (4/11/2026),” ujarnya.

Pertemuan tersebut akan dimanfaatkan untuk menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis), sekaligus membahas skema pembagian dan mekanisme penyaluran beasiswa.

Melalui pembahasan itu, Pemprov Kaltara berharap pelaksanaan Beasiswa Kaltara Unggul ke depan dapat menjangkau lebih banyak perguruan tinggi sehingga manfaat program pendidikan tersebut bisa dirasakan mahasiswa Kaltara secara lebih luas. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com