logo
Wilayah

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara

Jumat, 06 November 2026

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara

Kejari Bulungan bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Red)

Narkotika Masih Mendominasi

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Kasus narkotika masih mendominasi penanganan perkara pidana di Kabupaten Bulungan. Hal itu terlihat dari 19 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari total 19 perkara tersebut, sebanyak delapan perkara merupakan kasus narkotika dan zat adiktif (NAPZA) dengan barang bukti seberat 2,65 gram. Kemudian, delapan perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum), serta tiga perkara orang dan harta benda (OHB).

Kepala Kejari Bulungan, Andi Helmi Adam mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara, di antaranya narkotika, pertambangan ilegal, persetubuhan, hingga pencurian.

“Jadi perkara ini semuanya sudah inkracht, maka barang buktinya kami musnahkan pada hari ini. Barang bukti itu juga memang dalam putusannya diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujar Andi usai kegiatan pemusnahan, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, tidak seluruh barang bukti dalam perkara pidana harus dimusnahkan. Sebagian lainnya dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dilelang sesuai dengan ketentuan dan amar putusan pengadilan.

Andi mengungkapkan, berdasarkan perkara yang ditangani, kasus narkotika dan persetubuhan masih menjadi perkara yang menonjol di Kabupaten Bulungan.

Khusus narkotika, tingginya kasus tersebut diduga berkaitan dengan posisi geografis Bulungan yang berada di wilayah perbatasan.

“Rata-rata di Bulungan ini kebanyakan perkara narkotika dan persetubuhan. Kalau narkotika yang masih unggul, mungkin saja karena kita ini di wilayah perbatasan sehingga perkara narkotika masih banyak,” bebernya.

Selain faktor geografis, kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit juga menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian. Menurut Andi, kedua sektor tersebut turut menjadi kawasan yang ditemukan berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menghadapi kondisi tersebut, Kejari Bulungan melalui bidang intelijen terus melakukan upaya pencegahan. Salah satunya melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkotika sekaligus menekan peredarannya.

Di sisi lain, Andi juga menyoroti kendala dalam penanganan perkara pidana di Bulungan. Hingga saat ini, Kabupaten Bulungan belum memiliki rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya terkait penempatan dan penahanan warga binaan.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat mendorong percepatan pembangunan rumah tahanan di Kabupaten Bulungan agar kebutuhan fasilitas penegakan hukum dapat terpenuhi.

“Kami juga mengalami kendala, yang mana di Bulungan belum ada rumah tahanan. Kami mengharapkan kepada pemerintah agar mempercepat pembangunan rumah tahanan di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com