Bukti Forensik dan Dokumen Administrasi Beradu di Sidang Dugaan Ijazah Palsu
Kamis, 05 November 2026

Terdakwa LL bersama jaksa penuntut umum dan penasihat hukum saat mencermati barang bukti dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di PN Tanjung Selor, beberapa waktu lalu. (Redaksi/Koran Kaltara)
TANJUNG SELOR – Persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (4/11/2026). Dalam sidang perkara Nomor 183/Pid.B/2026 tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa saling mengajukan bukti untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
JPU menghadirkan sejumlah alat bukti surat, di antaranya keterangan resmi dari institusi pendidikan yang menyatakan bahwa LL tidak tercatat sebagai siswa. Selain itu, jaksa juga mengajukan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap fisik dokumen ijazah yang diduga mengalami perubahan pada bagian cetakan dan tanda tangan.
JPU menyebut, bukti tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pemalsuan dokumen yang didakwakan kepada terdakwa.
“Melalui bukti surat dan hasil pemeriksaan forensik ini, kami ingin memperkuat pembuktian terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi pokok perkara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, tim penasihat hukum LL juga mengajukan sejumlah dokumen tandingan yang berkaitan dengan proses administrasi akademik pada periode yang dipersoalkan.
Pihak pembela bahkan berencana menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara untuk memberikan penjelasan mengenai aspek administrasi dalam perkara tersebut.
“Kami juga menyerahkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan administrasi akademik klien kami. Nantinya, keterangan ahli juga akan kami hadirkan untuk memperjelas persoalan ini,” ungkap tim penasihat hukum.
Penasihat hukum menilai, persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan. Menurut mereka, perlu pembuktian lebih lanjut untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan kekeliruan administrasi atau memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami melihat persoalan ini lebih pada dugaan kekeliruan dalam proses administrasi. Karena itu, kami akan membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan atau niat jahat dari klien kami untuk melakukan pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Perbedaan argumentasi antara JPU dan penasihat hukum tersebut memperlihatkan dua sisi pembuktian yang akan diuji dalam persidangan. Jaksa berupaya menguatkan dakwaan melalui keterangan institusi pendidikan dan hasil pemeriksaan forensik, sedangkan pihak pembela menitikberatkan pada dokumen administrasi akademik serta rencana menghadirkan ahli.
Seluruh alat bukti dan keterangan yang disampaikan di persidangan nantinya akan dinilai majelis hakim untuk menentukan fakta hukum serta keterpenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, pembuktian di persidangan akan menjadi penentu apakah dugaan perubahan dokumen ijazah tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan sebagaimana didakwakan JPU atau terdapat persoalan administrasi sebagaimana argumentasi pihak pembela. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Kawal Gugatan terhadap PT BCAP

MBG Baru Jangkau Lima Kecamatan

Diduga Tabrak Lari hingga Tewaskan Pengendara Motor

Budidaya Jagung 10 Hektare di Salimbatu

Bangunan Terbengkalai di Pasar Induk Bakal Dibongkar

Ampas Kopi Disulap Jadi Pakan Maggot

Mahasiswa Soroti Pemerataan Beasiswa Kaltara Unggul
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Uji Kompetensi Lima Calon Sekda Nunukan di LAN Makassar

