Kawal Gugatan terhadap PT BCAP
Kamis, 05 November 2026

Warga Kampung Baru Mangkupadi menggelar aksi solidaritas dan teatrikal di Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebagai bentuk perlawanan atas dugaan perampasan lahan, Kamis (5/11). (IST)
Warga Mangkupadi Gelar Aksi Teatrikal di PN Tanjung Selor
TANJUNG SELOR – Puluhan warga Kampung Baru Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kamis (5/11). Mereka menggelar aksi solidaritas dan teatrikal untuk menyuarakan perlawanan terhadap dugaan perampasan ruang hidup petani dan nelayan.
Dalam aksi tersebut, warga memperagakan kondisi nelayan yang hendak melaut di kawasan pesisir, tetapi justru menghadapi pembubaran aktivitas. Adegan teatrikal itu menggambarkan keresahan masyarakat atas dugaan pembatasan akses terhadap ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Aksi tersebut sekaligus menjadi simbol perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas tanah dan wilayah pesisir yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan serta dukungan perizinan pemerintah.
Kedatangan warga juga untuk mengawal pembacaan putusan perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT BCAP dengan Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN TJS.
Namun, agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan Kamis (5/11) harus kembali ditunda. Kondisi ini mengecewakan warga yang telah datang dari Kampung Baru Mangkupadi untuk mengikuti langsung proses persidangan.
Salah seorang warga, Arman, mengatakan, masyarakat sebenarnya telah berharap putusan perkara tersebut dibacakan sesuai jadwal. Namun, pemberitahuan penundaan baru diterima pada hari pelaksanaan.
“Hari ini sebenarnya itu pengambilan keputusan. Namun, tanpa ada pemberitahuan, ternyata baru hari ini pemberitahuan keputusan itu ditunda,” ujarnya.
Menurut Arman, kedatangan warga ke PN Tanjung Selor membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya. Karena itu, penundaan tersebut cukup memberatkan masyarakat.
“Kami jauh-jauh datang ke sini mengorbankan tenaga, waktu, dan dana. Ini sangat memberatkan bagi kami,” jelasnya.
Meski kecewa, Arman menegaskan masyarakat tetap menghormati proses hukum dan keputusan majelis hakim. Ia memahami kemungkinan masih ada hal yang perlu dipertimbangkan sebelum putusan dibacakan.
“Kami tetap menghormati keputusan dari majelis hakim. Mungkin ada hal-hal yang kami tidak tahu. Tapi kami berharap, mudah-mudahan keputusan minggu depan lebih baik dan dapat memenangkan kami dalam perkara itu,” harapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjung Selor, Febrian Ramadhan, menjelaskan penundaan pembacaan putusan dilakukan karena majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah terkait perkara tersebut.
Ia menyebutkan, perkara itu melibatkan 12 pihak tergugat dengan sejumlah bukti yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Kondisi tersebut membutuhkan waktu lebih agar majelis hakim dapat mencermati seluruh aspek perkara sebelum mengambil keputusan.
“Mungkin saja majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk mempertimbangkan perkara ini, terlebih tergugatnya ada 12. Jadi, butuh waktu untuk mencakup semua pihak,” ujar Febrian usai aksi.
Terkait pemberitahuan penundaan yang baru diterima pada hari pelaksanaan, Febrian menyebut kemungkinan terjadi miskomunikasi. Sebab, mekanisme penyampaian informasi penundaan persidangan saat ini telah menggunakan sistem elektronik.
“Mungkin miskomunikasi saja, karena sekarang penundaan itu melalui sistem atau elektronik. Penundaan ini baru tadi pagi,” pungkasnya.
PN Tanjung Selor menjadwalkan kembali pembacaan putusan perkara tersebut pada Jumat (13/11/2026). Warga Kampung Baru Mangkupadi berharap agenda tersebut dapat terlaksana sesuai jadwal sehingga mereka segera memperoleh kepastian hukum atas gugatan yang telah diperjuangkan. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Bukti Forensik dan Dokumen Administrasi Beradu di Sidang Dugaan Ijazah Palsu

MBG Baru Jangkau Lima Kecamatan

Diduga Tabrak Lari hingga Tewaskan Pengendara Motor

Budidaya Jagung 10 Hektare di Salimbatu

Bangunan Terbengkalai di Pasar Induk Bakal Dibongkar

Ampas Kopi Disulap Jadi Pakan Maggot

Mahasiswa Soroti Pemerataan Beasiswa Kaltara Unggul
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Uji Kompetensi Lima Calon Sekda Nunukan di LAN Makassar

