logo
Wilayah

BPJS Kesehatan Tak Diganti Klinik Kopdes, Kepala Cabang Tarakan Tegaskan JKN Tetap Berjalan

Jumat, 06 November 2026

BPJS Kesehatan Tak Diganti Klinik Kopdes, Kepala Cabang Tarakan Tegaskan JKN Tetap Berjalan

Bangunan Koperasi Desa yang direncanakan menjadi fasilitas pelayanan kesehatan. (Dok)

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Wacana menghadirkan layanan kesehatan dan apotek melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai sorotan publik. Usulan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama di tengah berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Wacana pengembangan layanan kesehatan melalui koperasi desa tersebut disampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Seiring berkembangnya informasi tersebut, muncul kabar di media sosial yang menyebutkan BPJS Kesehatan bakal dihapus dan digantikan dengan Klinik Koperasi Desa Merah Putih.

Menanggapi hal itu, Koran Kaltara mengonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan Cabang Tarakan untuk memperoleh kejelasan mengenai keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan penggantiannya dengan klinik Kopdes Merah Putih tidak benar.

Ia memastikan Program JKN tetap berjalan sebagaimana mestinya karena memiliki landasan konstitusi dan regulasi yang kuat.

“BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Kemudian, pembentukan BPJS Kesehatan diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jadi, tidak benar jika disebutkan BPJS Kesehatan akan dihapuskan begitu saja,” ujar Yusef saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menjelaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari pengembangan fasilitas dan akses pelayanan kesehatan di tingkat desa, bukan untuk menggantikan fungsi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN.

Menurutnya, peluang kerja sama antara fasilitas kesehatan yang dikelola Kopdes Merah Putih dengan BPJS Kesehatan tetap terbuka. Namun, fasilitas tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kalau memang ada faskes Kopdes Merah Putih yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tentu kami terbuka. Sepanjang faskes-nya memenuhi persyaratan, kami akan melakukan proses kredensialing terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan dan kelayakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN,” pungkasnya.

Dengan demikian, kehadiran fasilitas kesehatan melalui Kopdes Merah Putih tidak serta-merta mengubah sistem jaminan kesehatan nasional. Justru, jika memenuhi persyaratan dan menjalin kerja sama, fasilitas tersebut berpotensi menjadi bagian dari jaringan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com