30 Ribu Peserta BPJS Kaltara Terancam Nonaktif 1 Oktober
Jumat, 25 September 2026

Yusef Eka Darmawan
TARAKAN – Nasib sekitar 30 ribu peserta BPJS Kesehatan yang selama ini iurannya ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kini menunggu keputusan dalam hitungan jam. Hingga Jumat (25/9) siang, belum ada kepastian mengenai kelanjutan pembiayaan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan memberikan batas waktu hingga Jumat (25/9) pukul 17.00 WITA. Jika tidak ada kepastian sesuai mekanisme yang diperlukan, sistem akan memproses perubahan status kepesertaan dan peserta berpotensi menjadi nonaktif mulai 1 Oktober 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada kepastian dari Pemprov Kaltara, kepesertaan sekitar 30 ribu peserta berpotensi menjadi nonaktif.
“Ini kami tunggu sampai jam 5. Kalau Pak Gubernur tanda tangan atau tidak tanda tangan, sistem otomatis,” terang Yusef, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan tidak adanya pembayaran, melainkan belum adanya kepastian keberlanjutan pembiayaan peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah provinsi.
Yusef menyebut Pemprov Kaltara sebelumnya menyatakan kesanggupan pembiayaan hanya sampai September 2026. Sementara untuk melanjutkan kepesertaan pada Oktober hingga Desember, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp3,4 miliar. “Kurang Rp 3,4 miliar. Itu untuk tiga bulan, Oktober, November, Desember,” jelasnya.
Jika tidak ada keputusan hingga batas waktu yang ditentukan, peserta yang terdampak harus beralih menjadi peserta mandiri apabila ingin mempertahankan akses layanan BPJS Kesehatan. “Kalau sakit, nonaktif, bayar umum. Harus mandiri. Kalau ada tunggakan, tunggakannya dibayar dulu,” katanya.
Yusef mengingatkan, perubahan status kepesertaan secara mendadak dapat menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Terlebih, peserta yang selama ini dibiayai pemerintah berasal dari berbagai kelompok masyarakat.
Program Kaltara Sehat yang mulai masuk dalam kepesertaan sejak 2019, kata dia, mencakup masyarakat tidak mampu, pelaku UMKM berpenghasilan rendah, hingga masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan dan kemudian dibantu melalui skema pemerintah.
“Di situ ada orang tidak mampu, UMKM yang penghasilannya di bawah Rp 2 juta, kemudian masyarakat yang bisa didaftarkan, yang tunggak-tunggak itu,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena BPJS Kesehatan tidak memiliki data rinci mengenai kondisi kesehatan seluruh peserta yang terancam nonaktif.
Yusef tidak menutup kemungkinan di antara puluhan ribu peserta tersebut terdapat masyarakat yang sedang menjalani pengobatan rutin, termasuk pasien dengan penyakit berat.
“Ada yang mungkin sedang berobat jantung, ada yang cuci darah, ada yang mungkin sedang hamil. Namanya risiko macam-macam. Tapi kami tidak punya data untuk 30 ribu itu sedang berobat,” ujarnya.
Peserta yang kepesertaannya berubah menjadi nonaktif dan kemudian memilih menjadi peserta mandiri akan kembali menanggung iuran sesuai kelas yang dipilih.
Yusef menjelaskan, besaran iuran peserta mandiri yakni sekitar Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III per bulan.
Persoalan menjadi lebih berat apabila peserta memiliki tunggakan yang sebelumnya tertutup ketika masih mendapatkan pembiayaan pemerintah. “Waktu dikeluarkan, berarti tunggakannya hidup lagi,” katanya.
Dalam kondisi tertentu, peserta yang kembali aktif setelah menjalani rawat inap juga dapat menghadapi ketentuan denda pelayanan sesuai aturan yang berlaku.
Yusef menegaskan keputusan penghentian pembiayaan bukan berasal dari BPJS Kesehatan. BPJS hanya menjalankan sistem berdasarkan status kepesertaan dan pembayaran yang diterima.
Karena itu, apabila masyarakat mengalami perubahan status kepesertaan dan kemudian harus membayar biaya pelayanan kesehatan, Yusef meminta keluhan diarahkan kepada pihak yang mengambil keputusan terkait kebijakan pembiayaan. “Keputusan ini bukan dari BPJS. Keputusan ini dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan aksi demonstrasi apabila mengalami persoalan administrasi kepesertaan. “Tidak perlu demo. Cukup laporkan ke Ombudsman, biar ada solusi. Kami ingin semuanya baik-baik,” ujarnya.
BPJS Kesehatan sendiri telah berkonsultasi dengan Ombudsman sebagai bagian dari mitigasi risiko pelayanan publik. Langkah tersebut dilakukan karena perubahan kepesertaan dinilai terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
“Suratnya juga baru tanggal 24 September. Kami coba dari sisi pelayanan publik, mungkin harus kami tutupi. Ke Ombudsman, ini harus segera diinformasikan. Sama-sama mitigasinya, bukan hanya dari kami, juga dari pemerintah daerah,” kata Yusef.
Yusef juga mengingatkan dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan peserta. Jika puluhan ribu peserta menjadi nonaktif, fasilitas kesehatan juga berpotensi terdampak.
Peserta yang tidak lagi memiliki jaminan kesehatan bisa memilih menunda pengobatan karena harus membayar secara mandiri. Kondisi itu pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kunjungan pasien dan pembiayaan fasilitas kesehatan.
“Puskesmas pendapatannya turun karena kapitasi. Rumah sakit, orang takut berobat karena bayar mahal, rumah sakit turun,” jelasnya.
Di sisi lain, Yusef menyebut BPJS Kesehatan tetap menjalankan kewajibannya kepada fasilitas kesehatan. Hingga Agustus 2026, pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang telah dilakukan disebut mencapai sekitar Rp330 miliar.
Yusef mengatakan persoalan utama saat ini adalah memastikan pembiayaan peserta untuk tiga bulan terakhir tahun 2026. Kekurangan sekitar Rp3,4 miliar menjadi titik yang harus segera diputuskan pemerintah.
Ia berharap masih ada keputusan dari Pemprov Kaltara sebelum sistem melakukan perubahan status kepesertaan.
“Harus sore ini. Karena kalau tidak, berarti sistem sudah jalan,” tegasnya.
Dengan demikian, Jumat (25/9) pukul 17.00 WITA menjadi batas waktu penting bagi Pemprov Kaltara untuk memberikan kepastian. Jika tidak ada kepastian sesuai mekanisme yang diperlukan, sekitar 30 ribu peserta berpotensi menghadapi perubahan status kepesertaan mulai 1 Oktober 2026. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Gubernur Zainal Minta CSR Migas Tak Menumpuk di Wilayah Tertentu

151 Jeriken Pertalite Dibawa ke Kutai Timur, Dua Orang Diamankan

Festival Sungai Kayan Kembali Digelar

Kabut Asap Memburuk, ISPA Tarakan Tembus 777 Kasus

Tekankan Investasi, Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Berkelanjutan

120 Perahu Ramaikan Festival Sungai Kayan, Pendayung Berau Siap Ikut Bertanding

239 Peserta dari Sabah Meriahkan Iraw Tidung Borneo Bersatu di Nunukan
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

