Proyek Belum Tuntas, Kontraktor Wajib Bayar Penalti
TINJAU PROYEK: Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang meninjau sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Samarinda. Salah satunya proyek renovasi Puskesmas Jalan Remaja. (Foto: Permata/KK)
SAMARINDA - Sejumlah proyek yang dikerjakan Pemkot Samarinda dalam tahun anggaran 2019 nyatanya masih ada yang belum selesai. Misalnya renovasi masjid dan langgar yang ada di pinggiran Sungai Karang Mumus (SKM) yang hingga saat ini belum bisa digunakan. Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang pun menegaskan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut akan kena penalti. Apalagi jika mereka tidak segera menyelesaikannya dalam waktu yang sudah ditetapkan.
“Iya kan mereka makanya harus selesaikan proyeknya. Paling lambat saya harap selesei akhir Januari,” beber orang nomor 1 di Kota Tepian itu.
Dalam agenda tinjauan yang dilakukan pada Rabu (8/1) kemarin, Jaang juga mengunjungi proyek renovasi Puskesmas Remaja. Kata Jaang, pembangunan Puskesmas tersebut sudah selesai dari segi penggunaan anggarannya. Walaupun progres fisiknya memang nampak seperti belum selesai, karena sejumlah komponen bangunan belum selesai.
“Misalnya pintu atau beberapa bagian lain kan butuh anggaran tambahan. Tapi kalau dana yang dianggarkan sudah digunakan semua,” lanjut Jaang.
Jaang menceritakan bahwa untuk proyek-proyek yang sudah selesai kemungkinan besar akan diresmikan saat HUT Pemkot Samarinda 21 Januari nanti. Namun untuk proyek-proyek yang belum selesai Jaang mengatakan tidak akan memaksakan peresmiannya.
“Biasanya kan saat pidato saya sampaikan. Tapi kalau belum selesai ya Februari nanti diresmikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda, Cecep Herly membenarkan bahwa akan ada sanksi bagi kontraktor yang lambat menyelesaikan proyeknya. Sanksi tersebut disesuaikan dengan jumlah hari keterlembatan. Namun Cecep mengingatkan, bahwa bentuknya bukan penalti, melainkan pemberlakukan denda kepada kontraktor.
“Dendanya kita hitung sesuai dengan aturan. Berapa hari terlambatnya, segitu yang mereka bayarkan. Tapi hanya hari kerja ya yang dihitung,” jelas Cecep.
Jika sampai tanggal yang ditetapkan kontraktor tak juga bisa menyelesaikan proyek yang mereka kerjakan, maka Pemkot Samarinda berhak melakukan pemutusan kontrak. Bila hal itu terjadi, maka kontraktor akan masuk dalam daftar hitam, dan tidak boleh lagi mengikuti lelang. Cecep menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi keterlambatan pengerjaan proyek.
“Macam-macam penyebabnya, kekurangan material jadi yang paling sering, karena kan akhir tahun material terbatas. Semua pakai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Permata Sri Rahayu/Koran Kaltim
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!
TERPOPULER