logo
Wilayah

Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026

Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkoba

konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kukar (Foto: Aswin)

1,4 Kg Sabu Senilai Rp2,1 Miliar Disita

Ukuran Teks
Normal

TENGGARONG, Koran Kaltara - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat total 1,4 kilogram senilai sekitar Rp2,1 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dari dua kasus berbeda.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, saat konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Kukar, Kamis (22/1/2026).

Kasus pertama terungkap pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (36) di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua bungkus sabu dengan berat total 101,31 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKBP Khairul Basyar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah T yang berdomisili di Samarinda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kemudian berlanjut pada kasus kedua yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar kembali mengamankan dua tersangka berinisial F (35) dan G (35). Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan barang bukti sabu seberat 263,62 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya menangkap tersangka G di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 1.081,38 gram, serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.

“Total barang bukti dari dua kasus ini mencapai 1,4 kilogram sabu. Jika dirupiahkan nilainya mencapai 2,1 milllyar ,” tegas Kapolres.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

AKBP Khairul Basyar juga menegaskan bahwa kasus narkotika masih mendominasi jumlah tahanan di Polres Kukar. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Tahanan kami di Polres Kukar paling banyak terkait kasus narkoba. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kukar untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aswin/Koran Kaltim 

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com