Penutupan Lokalisasi: Belajar dari Daerah Lain
Rabu, 14 September 2022
Oleh: Didik Eri Sukianto (Pemimpin Redaksi) LOKALISASI Sungai Bengawan Tarakan dalam bulan-bulan ini ramai menjadi sorotan publik. Menjadi perbincangan khalayak ramai. Orang yang tadinya tidak tahu keberadaan lokalisasi di pinggiran Kota Tarakan itu, akhirnya menjadi tahu. Hal itu terjadi setelah MUI dan beberapa elemen masyarakat mendatangi Kantor DPRD Kota Tarakan menuntut lokalisasi yang dihuni ratusan…
Oleh: Didik Eri Sukianto (Pemimpin Redaksi)
LOKALISASI Sungai Bengawan Tarakan dalam bulan-bulan ini ramai menjadi sorotan publik. Menjadi perbincangan khalayak ramai. Orang yang tadinya tidak tahu keberadaan lokalisasi di pinggiran Kota Tarakan itu, akhirnya menjadi tahu.
Hal itu terjadi setelah MUI dan beberapa elemen masyarakat mendatangi Kantor DPRD Kota Tarakan menuntut lokalisasi yang dihuni ratusan pekerja seksual (PSK) itu ditutup. Alasan mereka sesuai dengan program Kementerian Sosial yang menargetkan pada 2019 mendatang Indonesia bersih prostitusi.
Wacana penutupan pun terus bergulir. Tokoh masyarakat sampai anggota DPRD pun angkat bicara. Intinya hanya menghendaki lokalisasi ditutup, tanpa memberikan solusi kecuali hanya (biaya) pemulangan.
Pemulangan para PSK yang sudah bertahun-tahun di lokalisasi itu tentu dibebankan kepada pemerintah. Sementara saat ini Pemkot Tarakan sedang 'tidak stabil' keuangannya sehingga harus memikirkan biaya pemulangan para PSK.
Memang, soal biaya ini, MUI dan organisasi masyarakat lain siap melakukan penggalangan dana untuk biaya operasional pemulangan para PSK. Bahkan dengan target dana yang bisa dikumpulkan hingga Rp300 juta.
Diketahui, mayoritas wanita yang ada di lokalisasi itu adalah pendatang dari berbagai daerah. Sehingga harus ada kompensasi biaya pemulangan jika memang benar-benar ditutup.
Memang sejak wacana penutupan lokalisasi itu mencuat, para penghuni lokalisasi sudah mendengarnya. Sebagian besar menolak jika tidak ada solusi setelah penutupan, baik biaya pulang ke kampung halaman maupun modal usaha.
Beberapa di antaranya mengaku pasrah. Bagi yang menolak, mereka siap menggelar demo. Lantas bagaimana sikap pemerintah kota?
Persoalan penutupan lokalisasi ini hampir setiap tahun mengemuka di banyak daerah. Masalahnya sama, yakni warga menolak keberadaan lokalisasi yang notebene adalah kegiatan prostitusi atau perbuatan maksiat. Bahkan menjadi program Kementerian Sosial.
Penutupan lokalisasi di berbagai daerah menyisakan persoalan sosial dan ekonomi tersendiri. Upaya penutupan tidak juga rampung-rampung menyelesaikan persoalan prostitusi di Indonesia.
Hal itu terjadi karena menutup lokalisasi tidak cukup dengan mengeluarkan SK penutupan dan melarang para PSK beserta penghuni lainnya beroperasi, kemudian memulangkan mereka. Ada dampak sosial dan ekonomi yang mengikuti proses penutupan itu sehingga tidak pernah tuntas.
Banyak kalangan berkaca pada penutupan lokalisasi terbesar di Indonesia, yakni kawasan Dolly di Surabaya. Penutupan lokalisasi yang pernah disebut sebagai lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu dianggap berhasil dan sukses.
Memang benar penutupan kawasan Dolly berhasil ditutup. Tapi keberhasilan itu hanya untuk Dolly-nya yang bebas dari praktik prostitusi, bukan persoalan prostitusi secara total.
Penutupan lokalisasi Dolly justeru menambah persoalan prostitusi di daerah lain karena sebagian besar para PSK itu 'merantau' ke daerah-daerah untuk melakukan pekerjaan yang sama.
Setelah Dolly ditutup, ratusan PSK dari Dolly ditemukan beroperasi di daerah, di antaranya di wilayah Kutai Kartanegara, Kaltim. Mereka beroperasi di warung-warung sepanjang jalur antara Tenggarong-Samarinda, juga di panti-panti pijat di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Loa Janan.
Sebagian lagi ke lokalisasi yang ada di Kaltim. Hal itu diketahui setelah dilakukan penertiban dan pendataan aparat setempat. Bukan tidak mungkin ada PSK ‘lulusan’ Dolly yang sekarang juga beroperasi di Sungai Bengawan Tarakan.
Kemudian contoh lagi penutupan lokalisasi Lembah Harapan Baru Kilometer 17 Balikpapan. Secara hukum berhasil karena ada SK dari Wali Kota Balikpapan, bahwa lokalisasi tersebut tutup dan dilarang ada kegiatan prostitusi dan lain-lain.
Pemkot Balikpapan pun mengeluarkan anggaran sekitar Rp300 juta pada 2013 lalu, untuk biaya pemulangan maupun uang saku sebagai modal usaha. Pemulangan itu juga melibatkan pemerintah daerah asal para PSK.
Tapi faktanya adalah masih ada PSK yang beroperasi di sana secara sembunyi-sembunyi, meski sering dilakukan patroli oleh aparat setempat. Sebagian lagi para PSK yang sebelumnya pulang, kembali lagi bekerja sebagai PSK, namun pindah ke lokalisasi lain di Kaltim.
Sebagian lagi memilih kos di kota dan mencari pelanggan (mangkal) di jalan-jalan pada malam hari. Satpol PP pun kerap kucing-kucingan dengan mereka.
Namun, Satpol PP hanya menjaring mereka dibawa ke kantor, didata dan dipulangkan. Aturannya pun hanya tindak pidana ringan. Paling banter para PSK yang terjaring hanya menginap semalam di Kantor Satpol PP. Besoknya mereka pulang dan beroperasi lagi.
Sementara kegiatan Satpol PP juga berbasis anggaran sehingga tidak bisa setiap malam melakukan razia. Termasuk kegiatan patroli ke bekas lokalisasi yang ditengarai masih ada PSK beroperasi.
Dan masih banyak contoh lain dari kasus-kasus penutupan lokalisasi di beberapa daerah yang benar-benar tidak tuntas. Berhasil ditutup di lokasi satu, membawa masalah di lokasi lain.
Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan biaya cukup besar untuk pemulangan maupun modal usaha, yang dianggap sebagai solusi, namun itu tidak cukup berhasil. Para PSK memang benar pulang ke daerahnya dan menerima uang itu, namun mereka akan kembali lagi serta menggunakan modal yang diberi pemerintah itu untuk keperluan lain, bukan untuk modal usaha.
Jika melihat fenomena di atas, maka penutupan lokalisasi dengan pola seperti itu tidak solutif, justeru menimbulkan persoalan lain. Nah, harus dilakukan kajian mendalam agar prostitusi yang ditolak masyarakat ini berhasil diberantas atau minimal berkurang signifikan serta ada jalan keluar bagi para PSK dan penghuni lokalisasi lainnya.
Penutupan lokalisasi tidak cukup dilakukan oleh pemerintah daerah tempat dimana para PSK beroperasi, namun juga harus melibatkan pemerintah daerah asal serta pemerintah pusat. Tujuannya adalah penutupan di satu lokalisasi ini tidak membawa masalah di lokalisasi lain.
Kemudian pemerintah pusat yang mempunyai program penutupan lokalisasi secara nasional juga harus benar-benar turun tangan, memberikan solusi terbaik kepada daerah, kepada PSK dan semua yang terkait. Khususnya dampak ekonomi sosial. (*)
Berita Terkait

Andai Kaltara Seperti Jakarta

Beri Remisi Susrama, Komitmen Jokowi Dipertanyakan

Kontroversi Sabun Cuci

Penutupan Lokalisasi: Lokalisir Tak Pernah Berhasil

Penutupan Lokalisasi: Mengenali Latar Belakang PSK

‘Tancap Gas’ Menuju Papan Atas

Dana Desa dan Implementasi untuk Pemerataan Pembangunan
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

