Dana Desa dan Implementasi untuk Pemerataan Pembangunan
Rabu, 14 September 2022
Oleh: Didik Eri Sukianto (Pemimpin Redaksi) DANA Desa merupakan salah satu program yang digulirkan pemerintah dengan tujuan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan hingga di perdesaan. Dana desa yang digulirkan sejak 2015 lalu, anggarannya meningkat setiap tahun. Pada 2015 anggaran yang digelontorkan sebesar Rp20,68 triliun, kemudian 2016 menjadi Rp46,98 triliun, 2017 dan 2018 masing-masing Rp60 triliun. Sementara…
Oleh: Didik Eri Sukianto (Pemimpin Redaksi)
DANA Desa merupakan salah satu program yang digulirkan pemerintah dengan tujuan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan hingga di perdesaan. Dana desa yang digulirkan sejak 2015 lalu, anggarannya meningkat setiap tahun.
Pada 2015 anggaran yang digelontorkan sebesar Rp20,68 triliun, kemudian 2016 menjadi Rp46,98 triliun, 2017 dan 2018 masing-masing Rp60 triliun. Sementara pada 2019 nanti, dana desa naik menjadi Rp70 triliun.
Jumlah desa secara keseluruhan sekitar 74.958 desa. Jika anggaran untuk dana desa Rp60 triliun, maka rata-rata tiap desa mendapat anggaran Rp800 juta. Jumlah tersebut tentu tidak sedikit.
Secara umum, dana desa efektif membantu pembangunan di desa dan sanggup mengurangi jumlah desa tertinggal di Indonesia. Data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2018, setidaknya jumlah desa tertinggal berkurang 6.518 desa.
Hasil Indeks Pembangunan Desa (IPD), desa tertinggal sebanyak 14.461 atau 19,17 persen dari jumlah desa, kemudian desa berkembang sebanyak 55.369 desa atau 73,4 persen dan desa mandiri sebanyak 5.606 desa atau 7,43 persen. (sumber:BPS)
Berkurangnya desa tertinggal tersebut bisa dijadikan sebagai tolok ukur pembangunan desa, termasuk pertumbuhan ekonomi dan pengurangan angka kemiskinan di desa.
Meski demikian, masih ada celah dalam pola penyaluran dana desa tersebut, yakni tidak dilakukan pola pemetaan sesuai dengan kebutuhan desa maupun target penyalurannya.
Pola penyaluran yang dipakai masih menggunakan pola 'pukul rata', yakni semua desa, baik yang mandiri, berkembang, tertinggal maupun sangat tertinggal tetap sama mendapatkan dana desa. Formula ini tentu saja kurang maksimal untuk mengurangi desa tertinggal karena masih berbagi anggaran dengan desa berkembang dan desa mandiri.
Pola pemetaan kebutuhan yang saya maksud di sini adalah, kriteria yang sudah ditentukan, yakni desa mandiri, desa berkembang dan desa tertinggal serta desa sangat tertinggal ini dijadikan acuan penyaluran dana desa. Misal, tahap (tahun) pertama dana desa disalurkan hanya untuk desa tertinggal (yang di data BPS sebanyak 19,17 persen itu) dengan target desa menjadi desa berkembang.
Tahap kedua, dana desa diperuntukkan bagi desa dengan kriteria desa berkembang, yakni gabungan desa tertinggal yang sudah menjadi desa berkembang dan desa yang sebelumnya sudah masuk data kroteria desa berkembang (73,4 persen) menjadi desa mandiri.
Tahap ketiga, dana desa tetap fokus kepada desa berkembang menuju desa mandiri. Di sini, desa yang sudah mandiri belum atau tidak mendapat alokasi anggaran dana desa sampai semua desa berkembang memenuhi kriteria menjadi desa mandiri.
Untuk selanjutnya, jika semua desa sudah mandiri, maka program dana desa bisa dibagi rata ke seluruh desa, khususnya untuk mengembangkan potensi desa. Di sini alokasinya pun menyesuaikan dengan rencana kerja yang diusulkan desa. Tentu tidak smeua desa sama kebutuhan anggarannya.
Ada tahapan fokus penyaluran dana desa sesuai dengan kriteria masing-masing desa. Selama ini, dari awal dana desa diluncurkan, semua desa mendapat anggaran sehingga masih ada ketimpangan antara satu desa dengan desa lain.
Sebagaimana yang dilansir Kementerian Keuangan, ada tiga formula alokasi dana desa 2018. Pertama, Alokasi Dasar sebesar 77 persen dari pagu. Kedua, Alokasi Afirmasi sebesar 3 persen dari pagu dibagi untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi.
Terakhir, Alokasi Formula sebesar 20 persen dari pagu berdasar; umlah penduduk desa dengan bobot 10 persen, jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 50 persen, luas wilayah desa dengan bobot 15 persen, dan indeks kemahalan konstruksi atau indeks kesulitan geografis desa dengan bobot 25 persen. Data indeks yang dipakai dari Kemendagri, Dukcapil dan BPS. (sumber: www.djpk.kemenkeu.go.id)
Dengan pola tersebut, maka semua desa secara merata mendapat anggaran, yakni 77 persen dari pagu. Namun, jika sasaran penyaluran dana desa dilakukan sesuai dengan pemetaan sesuai kriteria, maka anggaran yang disalurkan untuk desa mandiri atau berkembang bisa fokus terlebih dahulu ke desa tertinggal.
Jika demikian, maka target pertama yang tercapai adalah tidak ada lagi desa tertinggal karena sudah berubah menjadi desa berkembang karena sasaran penyaluran anggaran fokus di situ. Kemudian tahapan selanjutnya mengangkat desa berkembang itu menjadi desa mandiri.
Ini hanya analisa sederhana ditinjau dari formula alokasi dana desa yang digunakan sampai saat ini. Begitu juga melihat kondisi desa tertinggal yang masih banyak, sementara desa mandiri menjadi sangat maju. Masih ada ketimpangan meskipun program ini berjalan hampir empat tahun dengan jumlah anggaran yang selalu meningkat tiap tahun.
Namun itu hanya soal teknis. Tujuan sebenarnya, yakni memberdayakan desa secara umum sudah berhasil. Hal ini tentu perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak agar penyaluran dana desa tepat sasaran, sebagaimana semangat otonomi daerah.
Kementerian Desa sebagai ujung tombak program ini harus lebih intens melakukan pendampingan, khususnya desa-desa di pinggiran agar pengelolaan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa. Hal ini dikarenakan masih banyak aparat desa yang masih bingung dengan dana yang diterima, baik perencanaan, pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, diperlukan kerja sama dengan instansi terkait lainnya agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dana desa, baik yang memang sengaja diselewengkan maupun hanya maladministrasi.
Diketahui, sejak dana desa digulirkan, kasus korupsi dana desa terus meningkat. Seperti yang dilansir Tempo.co, edisi 20 November 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat total 181 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 184 tersangka sejak 2015 hingga semester I tahun 2018 dengan total kerugian mencapai Rp40,6 miliar.
Maka diperlukan pendampingan dan pengawasan oleh semua pihak, mulai dari kementerian, aparat penegak hukum, kecamatan. Pelibatan warga desa juga diperlukan. Dengan tahu berapa anggaran yang diterima dan untuk apa anggaran itu, maka warga desa bisa berperan aktif dalam pengawasan. (*)
Berita Terkait

Andai Kaltara Seperti Jakarta

Beri Remisi Susrama, Komitmen Jokowi Dipertanyakan

Kontroversi Sabun Cuci

Penutupan Lokalisasi: Lokalisir Tak Pernah Berhasil

Penutupan Lokalisasi: Mengenali Latar Belakang PSK

Penutupan Lokalisasi: Belajar dari Daerah Lain

‘Tancap Gas’ Menuju Papan Atas
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

