Beri Remisi Susrama, Komitmen Jokowi Dipertanyakan
Rabu, 14 September 2022

Didik Eri Sukianto
Oleh: Didik Eri Sukianto (Pemimpin Redaksi)
PRESIDEN Joko Widodo telah memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman penjara sementara (20 tahun) melalui Keppres No 29 tahun 2018. Susrama adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, jurnalis Radar Bali pada Februari 2009 lalu.
Susrama pada kasus itu terbukti berperan sebagai otak pembunuhan berencana sekaligus ikut mengeksekusi korban dengan cara keji. Terpidana ini bersama delapan orang lainnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010. Susrama dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup, sementara delapan lainnya divonis 20 tahun penjara.
Pemberian remisi ini sangat disesalkan oleh banyak kalangan, khususnya kalangan pers. Kita memang patut pertanyakan komitmen Jokowi dalam hal penegakan hukum yang terkesan tidak konsisten belakangan ini.
Keputusan presiden ini menjadi langkah mundur bagi kemerdekaan pers. Remisi kepada pembunuh jurnalis juga menjadi tamparan keras bagi insan pers di tengah banyaknya kasus kekerasan maupun pembunuhan jurnalis yang masih gelap gulita atau belum terungkap.
Pembunuhan terhadap Prabangsa bukan hanya pembunuhan kategori kriminal biasa, tapi ada motif pembungkaman pers terhadap kasus kejahatan lainnya. Artinya, ada kejahatan yang disembunyikan oleh para pelaku dengan cara membunuh jurnalis agar kejahatannya tidak terbongkar.
Apalagi disebut-sebut, apa yang diberitakan oleh Prabangsa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi. Susrama diduga terlibat dalam proyek pemerintah dan ada indikasi korupsi pada proyek tersebut.
Menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistiknya saja tidak boleh alias jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang, yakni UU No 40/ 1999, apalagi sampai membunuh dengan direncanakan. Sementara korupsi juga disepakati sebagai kejahatan yang menjadi musuh bersama.
Hukuman pidana penjara seumur hidup itu saja bagi keluarga korban tidak adil karena nyawa yang direnggut paksa oleh para pelaku tidak bisa dikembalikan. Di saat duka itu masih belum jauh dari ingatan, presiden justeru mengeluarkan keputusan yang sangat tidak adil. Wajar jika para jurnalis kecewa!
Mari kita kilas balik ke peristiwa yang merenggut nyawa redaktur berita daerah itu. Dalam catatan buku berjudul "Jejak Darah Setelah Berita” yang diterbitkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, diulas lengkap kasus yang membunuh Prabangsa.
Prabangsa yang menjadi redaktur, juga masih rajin menulis berita, khususnya isu-isu yang terjadi di daerah Bangli, tempat kelahirannya sendiri. Banyak kasus dan proyek-proyek yang terindikasi menyimpang dia soroti dalam pemberitaan.
Dalam sidang di PN Denpasar terungkap fakta, bahwa pemberitaan yang ditulis Prabangsa dan dimuat di Radar Bali itu membuat Susrama, seorang kontraktor proyek sekaligus adik Bupati Bangli saat itu, tidak senang. Salah satunya yang diberitakan adalah proyek di Dinas Pendidikan.
Ketidaksenangan itulah yang kemudian menjadi motif Susrama dibantu orang-orang dekatnya melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa. Eksekusi dilakukan di rumah kosong milik Susrama dengan cara disiksa hingga Prabangsa sekarat. Dalam kondisi sekarat, namun masih hidup, Prabangsa dibuang ke laut hingga ditemukan beberapa hari kemudian.
Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Prabangsa sendiri berjalan sangat lama, maju mundur, bahkan nyaris ada keputusasaan dari aparat kepolisian; Polres Bangli, Poltabes Denpasar hingga tim khusus dari Polda Bali.
AJI Denpasar yang turut mendukung melalui berbagai upaya untuk mengurai benang kusut pembunuhan itu, melibatkan semua pihak di Bali agar motif dan siapa pelakunya menjadi terang benderang. Maklum, sebelumnya kasus-kasus kekerasan maupun pembunuhan terhadap jurnalis tidak berhasil diungkap.
Akhirnya upaya dari pihak kepolisian, AJI dan semua lapisan masyarakat di Bali menuai hasil. Meski demikian, saat ada dugaan keterlibatan Susrama, politik turut campur. Hal ini sempat menghambat proses penyelidikan yang dilakukan polisi.
Diketahui, saat itu, Susrama merupakan tokoh di Bangli yang berafiliasi dengan PDIP, begitu juga dengan kakaknya yang menjadi bupati.
Namun upaya mengaburkan fakta serta tekanan melalui politik tak mampu mengadang penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Susrama pun ditetapkan tersangka dengan peran sebagai dalang pembunuhan Prabangsa. Motifnya pun juga jelas, yakni terkait pemberitaan yang ditulis Prabangsa.
Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Prabangsa serta vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Susrama diparesiasi semua kalangan, khususnya insan pers di Indonesia. Pengungkapan kasus itu menjadi tonggak sejarah penegakan hukum kasus kekerasan maupun pembunuhan terhadap jurnalis karena dari sejumlah kasus sebelumnya belum terungkap, bahkan sampai saat ini.
Beberapa kasus di antaranya adalah kasus pembunuhan Fuad M Syarifudin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), Herliyanto, wartawan Radar Surabaya (2006), Ardiansyah Matrais, wartawan Merauke TV (2010), dan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Pelangi Maluku (2010).
Sudah jelas di sini, bahwa pembunuhan terhadap jurnalis yang terkait dengan pemberitaan banyak yang belum terungkap. Namun dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Remisi kepada Susrama, mencoreng semangat penegakan hukum di Indonesia. Kemerdekaan pers maupun jaminan hukum terhadap kerja jurnalistik menjadi terancam.
Bagaimana tidak, di saat jurnalis menuntut pengungkapan sejumlah kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis belum terungkap, ada pelaku pembunuhan terhadap jurnalis hukumannya diringankan.
Pengungkapan kasus-kasus kekerasan yang masih gelap bukan hanya terjadi pada jurnalis, namun juga pada aktivis. Terbaru dan masih hangat, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, sampai saat ini juga belum jelas.
Kami para jurnalis sangat berharap remisi itu dikaji ulang sebagaimana yang juga dilakukan terhadap rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Kajian ulang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi keluarga serta aspek ancaman terhadap kemerdekaan pers dan pemberantasan korupsi.
Kami juga berharap ada kekeliruan saat presiden tanda tangan remisi itu sehingga bisa dikoreksi. Meskipun sebenarnya kekeliruan tanda tangan seperti ini tak baik kembali terulang. Namun, jika tidak ada kekeliruan, maka komitmen Jokowi terhadap penegakan hukum serta kemerdekaan pers patut dipertanyakan. (*)
Berita Terkait

Andai Kaltara Seperti Jakarta

Kontroversi Sabun Cuci

Penutupan Lokalisasi: Lokalisir Tak Pernah Berhasil

Penutupan Lokalisasi: Mengenali Latar Belakang PSK

Penutupan Lokalisasi: Belajar dari Daerah Lain

‘Tancap Gas’ Menuju Papan Atas

Dana Desa dan Implementasi untuk Pemerataan Pembangunan
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

