Pekerja di Daerah PPKM Level 4 Dapat Subsidi Upah
Rabu, 14 September 2022

Pekerja Perhotelan menjadi salah satu calon penerima Bantuan Subsidi Upah. (Foto : Dok/Koran Kaltara)
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah mengusulkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Usulan tersebut, disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam konferensi pers tindak kanjut arahan Presiden RI terkait perkembangan terkini penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).
Dalam penjelasan Menaker saat itu, BSU diusulkan hanya untuk pekerja/buruh di area PPKM Level 4. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Juli 2021, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengumpulkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) di daerah PPKM level 3 dan 4 untuk menyosialisasikan bantuan subsidi upah tahun 2021 ini.
Sebagaimana diketahui, Bulungan sebelumnya menjadi kabupaten di Kalimantan Utara yang tercatat sebagai daerah PPKM Level 3 hingga 25 Juli 2021.
Kemudian, dalam Rapat Koordinasi Penanganan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali, Sabtu (24/7/2021), Bulungan tercatat masuk sebagai daerah PPKM level 4. Termasuk di dalamnya Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Pada laman resmi Kemenaker, Indah meminta para Kadisnaker dapat berkolaborasi dan bersama-sama semangat melaksanakan BSU tahun ini.
Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
"Peran bapak, ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar terkaver dalam BSU," ucapnya.
Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja. Sehingga, kemiskinan kronis tidak bertambah.
"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat. Sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja. Jadi, angka kemiskinan kronis tidak bertambah," jelasnya.
Anggota Komisi I pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Mustapa mengatakan, Pemkab Bulungan penting untuk mengawal proses persiapan penyaluran bantuan sehingga implementasi di lapangan bisa cepat dan tepat sasaran.
“Tolong semua yang terkena dampaknya (pandemi) dan sesuai kriteria penerima bantuan, segera diinventarisir. Supaya pembagian bisa merata. Baik pekerja di dalam kota, kecamatan sampai ke desa-desa,” ujar Mustapa, Minggu (25/7/2021).
Kepala Seksi Pengembangan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Bulungan, Widi, belum bisa dimintai penjelasan perihal BSU tersebut. Ia menyarankan untuk konfirmasi ke Disnakertrans Kaltara.
“Coba lebih ke provinsi aja, saya ndak tau soalnya. Lebih baik ke provinsi, provinsi kan wakil pusat di daerah. Jadi lebih tahu mungkin,” kata Widi di hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) Tanjung Selor, Ahmad Bisyri mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur daftar wilayah penerima BSU.
“Penjelasan dari Menaker (tanggal 21 Juli 2021), untuk wilayahnya (penerima BSU) masih di Jawa dan Bali. Cuma memang ada beberapa wilayah di luar yang juga dapat. Tapi finalnya bagaimana, apakah Bulungan dan lainnya dapat, kami menunggu peraturan saja. Untuk lebih detailnya, baiknya juga kita menunggu selesai Permenaker,” kata Ahmad Bisyri.
Secara umum, pihaknya sebatas mempersiapkan data dari peserta yang sudah terdaftar.
Ini dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan apabila sudah diterbitkan Permenaker.
“Kami BPJS Ketenagakerjaan sedang menyiapkan pengkinian data dari peserta yang sudah terdaftar. Jadi bisa memberi kemudahan apabila programnya sudah launching,” jelasnya.
Total keseluruhan peserta yang terdaftar di BPJS TK Cabang Tanjung Selor sekitar 19.132 orang. Terdiri dari 15.347 peserta kategori penerima upah atau pekerja formal.
Lalu 797 peserta bukan penerima upah atau pekerja informal.
Kemudian ada 2.988 peserta dari sektor jasa konstruksi.
Penerima BSU, Wajib Terdaftar di BPJS TK
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Razia Gabungan Temukan Narkoba di Kampung Bersinar Tarakan

239 Peserta dari Sabah Meriahkan Iraw Tidung Borneo Bersatu di Nunukan

