Dua Oknum Polisi Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara
Ilustrasi Oknum polisi terlibat narkoba.
Terkait Kasus Tukar Barang Bukti Sabu dengan Tawas
TANJUNG SELOR – Kasus penukaran barang bukti narkotika yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Utara akhirnya memasuki tahap vonis. Dua oknum anggota kepolisian yang terlibat tindakan penukaran sabu dengan tawas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Dalam sidang putusan perkara nomor 185/Pid.Sus/2025/PN Tjs, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa. Ahmad Afis divonis 7 tahun penjara, sedangkan rekannya Dian Reskyanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat terkait penukaran narkotika golongan I.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk menukar narkotika golongan I,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/3).
Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika oleh aparat kepolisian pada pertengahan 2025 lalu. Saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai sekitar 12 kilogram.
Namun dalam proses penanganannya, muncul dugaan bahwa sebagian barang bukti sabu tersebut telah ditukar dengan tawas. Dugaan tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memicu penyelidikan lebih lanjut hingga menyeret dua oknum polisi itu ke meja hijau.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Aparat yang seharusnya menjaga barang bukti justru menyalahgunakannya.
Majelis hakim juga menilai unsur permufakatan jahat dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Atas perbuatannya, Ahmad Afis dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara Dian Reskyanto divonis 6 tahun penjara.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Artinya, kedua belah pihak masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!