Disperindag Kukar Resmi Tunda Parkir Per Jam di Pasar Mangkurawang
Rabu, 14 Januari 2026

Pasar Mangkurawang, Tenggarong (Foto: Aswin)
TENGGARONG, Koran Kaltara - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memutuskan untuk menunda penerapan tarif parkir progresif (per jam) di Pasar Mangkurawang, Tenggarong. Keputusan ini diambil usai Disperindag menggelar pertemuan bersama para pedagang pada Rabu (14/1/2026).
Sebelumnya, rencana penerapan sistem portal dan tarif parkir progresif di wilayah pasar tersebut sempat menuai polemik. Para pedagang khawatir skema tarif per jam akan membebani konsumen dan menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang berbelanja.
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berhasil meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa pada dasarnya pedagang mendukung penggunaan portal parkir untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Para pedagang sebenarnya mendukung karena tujuannya untuk mencegah kebocoran sektor parkir, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hanya saja, mereka sempat khawatir pengunjung akan berkurang jika dikenakan tarif progresif seperti di mal," ujar Sayyid.
Sebagai jalan tengah, Disperindag dan pedagang menyepakati bahwa tarif parkir akan menggunakan sistem flat (sekali masuk) untuk sementara waktu, bukan progresif. Untuk taif parkir Roda dua sebesar Rp2.000 dan Roda empat sebesar Rp3.000.
"Progresifnya kita tunda dulu sesuai permintaan pedagang. Untuk pedagang sendiri, kami berikan kemudahan akses masuk dengan tarif khusus yang lebih murah," tambahnya.
Sayyid juga menekankan pentingnya digitalisasi parkir melalui portal otomatis. Menurut data DPRD, potensi kebocoran parkir di Kukar secara umum mencapai lebih dari 70% akibat sistem manual yang sulit dipantau.
Selain untuk mengejar target PAD, penerapan sistem ini juga dibarengi dengan peningkatan fasilitas pasar. Saat ini, pemerintah telah menyediakan jasa keamanan atau Satpam dan petugas kebersihan melalui pihak ketiga untuk menjamin keamanan barang dagangan dan kenyamanan pasar.
Untuk menarik minat masyarakat dan sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna parkir resmi, Disperindag berencana mengadakan program undian berhadiah setiap tiga bulan.
"Nanti plat kendaraan yang tercatat di sistem portal akan kita undi sebagai timbal balik untuk masyarakat. Sistem pembayaran pun sudah fleksibel, bisa menggunakan tunai maupun non-tunai," tutup Sayyid. (*)
Reporter: Aswin/Koran Kaltim
Berita Terkait

Jembatan Kayu Desa Sebuntal Rusak Parah

Patung Soekarno di RTH Sangasanga Diresmikan, Jadi Ikon Sejarah dan Budaya Kukar

Sunyi yang Penuh Makna

Gejolak LPG 3 Kg di Tenggarong

Festival Kota Juang Sanga-Sanga Jadi Pengungkit Ekonomi dan Etalase UMKM Lokal

Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkoba

Mahasiswa Unikarta Batal Terima Beasiswa Gratispol, Karena Aturan Kelas dan Usia
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

