logo
Wilayah

BPOM Tinjau Produk Toko Kelontong

Rabu, 12 Maret 2025

BPOM Tinjau Produk Toko Kelontong

BPOM Tinjau Produk Toko Kelontong

Cek Kadaluwarsa Hingga Barang Impor Tanpa Izin

Ukuran Teks
Normal

TANA TIDUNG, Koran Kaltara - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan peninjauan terhadap sejumlah toko kelontong di Kabupaten Tana Tidung Rabu (12/3). Hal itu guna memastikan produk yang dijual aman dan layak konsumsi. Dalam inspeksi tersebut, pemilik toko mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku.  

Rifani, salah satu pemilik toko kelontong di Desa Tideng Pale Kecamatan Sesayap, mengungkapkan, dirinya tidak pernah berniat menjual produk kedaluwarsa. Ia bahkan kerap membagikan produk yang mendekati masa kedaluwarsa agar tidak terbuang sia-sia.  

“Kami juga bukannya sengaja jual barang kedaluwarsa. Kalau sudah tahu kadaluwarsa terus dijual, kan berdosa juga. Biasanya kalau kurang tiga minggu atau sebulan sebelum kedaluwarsa, kami bagikan ke tetangga biar tidak mubazir,” ujarnya.  

Meski rutin melakukan pengecekan stok, Rifani tak menampik ada kemungkinan produk yang sudah kedaluwarsa terlewat karena berbagai faktor, termasuk barang yang diterima dari agen dalam kondisi mendekati masa kedaluwarsa. “Kalau kami tahu, pasti kami kembalikan ke agen. Tapi karena kadang langsung pajang di toko, bisa saja ada yang terlewat,” tambahnya.  

Terkait penertiban yang dilakukan BPOM, Rifani tidak keberatan. “Kami justru berterima kasih karena takutnya ada produk yang berbahaya, apalagi kalau sampai dikonsumsi anak-anak. Kalau barang itu harus dimusnahkan atau dibuang, kami tidak masalah meskipun rugi, yang penting jelas penyebabnya dan demi kepentingan bersama,” tegasnya.  

Selain produk kedaluwarsa, BPOM juga menyoroti peredaran barang impor tanpa izin edar, seperti produk asal Malaysia. Rifani mengatakan tidak mengetahui aturan tersebut. “Banyak toko besar juga yang jual, jadi kami ikut beli untuk dijual kembali. Tapi kalau memang tidak boleh, kami ikut aturan saja, karena kami tidak mau berurusan dengan aparat,” pungkasnya.  

BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pemilik toko kelontong, untuk lebih teliti dalam menjual produk, baik dari segi masa kedaluwarsa maupun izin edar, guna memastikan keamanan bagi konsumen. (*)

Reporter: Syamsudin Kameswara

Redaktur: Norjannah

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com