logo
Wilayah

Walikota Tarakan Dituding Alergi Gibran Center

Rabu, 31 Januari 2024

Walikota Tarakan Dituding Alergi Gibran Center

Bastian Lubis

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gibran Center Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Bastian Lubis, menuding Walikota Tarakan alergi dengan keberadaan organisasinya. Tudingan ini menyusul pencopotan ratusan bendera Gibran Center pada awal pekan ini.

Bastian mengungkapkan, DPW Gibran Center Kaltara sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan pemasangan bendera pada tanggal 26 Januari 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Tarakan, KPU Tarakan, Bawasu Tarakan, Kepala Satpol PP Tarakan dan Kepala DKPP Tarakan.

Pemasangan bendera dalam rangka menyukseskan kampanye akbar sesuai maklumat wajib Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gibran Center. Selain itu, DPD Gibran Center Tarakan akan melangsungkan agenda musyawarah besar (mubes).

“Kami sudah mengirimkan surat sebelum pemasangan, yang jelas dari KPU, Bawaslu, kepolisian dan Pemkot sudah ada lampu hijau tentang itu,” kata Bastian.

Ratusan bendera Gibran Center kemudian dipasang pada Hari Minggu malam. Namun, Bastian mengaku kaget ketika mendapat laporan pencopotan oleh Satpol PP Tarakan pada keesokan paginya.

Bastian menyayangkan pencopotan yang dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihaknya. Padahal, sudah tercantum nomor telepon yang dapat dihubungi dalam surat pemberitahuan.

“Kenapa tiba-tiba mencopot bendera tanpa tidak informasikan ke kami sebelumnya, padahal sudah ada nomor yang bisa dihubungi di surat pemberitahuan kami,” jelasnya.

Aksi pencopotan bendera ini dinilai membuat DPW Gibran Center Kaltara mengalami kerugian materil atas biaya yang sudah dikeluarkan. Selain itu, terdapat kerugian immaterill atas menurunnya semarak kampanye akbar sebagai bagian hak demokrasi warga negara.

“Akhirnya ketika ada pertemuan, yang diundang biasa-biasa saja, karena dianggap sudah tidak ada kegiatan, ini karena ratusan bendera kami dicopot tanpa adanya konfirmasi,” ujarnya.

Bastian pada hari yang sama langsung meminta anggotanya untuk datang ke Kantor Satpol PP Tarakan. Di sana memang didapati bendera yang telah dicopot sebelumnya. Pihaknya sudah meminta alasan atas tindakan yang dilakukan, namun jawaban yang diterima tidak memuaskan.

“Kami bilang kenapa partai-partai kemarin bisa pasang, kalau kami dilarang apa alasannya, titik-titik mana saja yang dilarang, itu tidak bisa dijawab oleh mereka,” ujarnya.

Namun, selanjutnya ada Anggota Satpol PP Tarakan yang memberi penjelasan bahwa pencopotan bendera Gibran Center atas instruksi Walikota. Bastian merasa hal ini adalah bentuk diskriminasi terhadap organisasi yang dipimpinnya.

“Ada salah satu daripada Satpol PP bilang ini instruksi Walikota, jadibya berkesimpulan Walikota Tarakan ini alergi terhadap Gibran Center,” ujar Bastian.

Bastian menyebut pemasangan bendera di daerah lain tidak ada masalah. Hal tersebut juga hampir merata di seluruh Indonesia.

“Kita pasang di Bulungan tidak ada masalah, beberapa kota di Indonesia yang pasang pun nggak masalah, karena kita tidak mengganggu, tidak merusak, tidak ditempel di pohon atau di tiang listrik,” jelasnya.

Pihaknya sudah melayangkan surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Walikota Tarakan pada awal pekan ini. Namun tidak ada respon atau jawaban yang diterima sampai sekarang.

“Surat keberatan kami sampai sekarang belum mereka jawab,” ungkapnya.

Adapun, pencopotan sepihak dengan argumentasi Instruksi Walikota dinilai sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Seharusnya ada penjelasan dengan dasar hukum jelas yang diinformasikan kepada Gibran Center sebagai pemilik bendera.

“Argumentasi mencopot dengan Instruksi Walikota itu abuse of power, memangnya Tarakan itu kotanya dia saja. Harus ada regulasi yang jelas untuk disampaikan, itu yang belum kami dapat,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Sofyan mengatakan, pencopotan bendera menjadikan bagian penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 13 tahun 2002. Bawaslu Tarakan disebut juga telah menyampaikan bahwa bendera tidak boleh dipasang di median jalan dan fasilitas umum.

“Intinya penegakan perda, kami melaksanakan saja,” kata Sofyan singkat melalui sambungan telepon. (*)

Reporter: Agung

Editor: Fathu Riziqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com