logo
Wilayah

Kepala Desa di Tana Tidung Tetap Menjabat 8 Tahun

Rabu, 12 Februari 2025

Kepala Desa di Tana Tidung Tetap Menjabat 8 Tahun

Ardiansyah

Dinsos PMD KTT Sudah Terbitkan Surat Edaran

Ukuran Teks
Normal

TANA TIDUNG, Koran Kaltara – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa melalui Pasal 118 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tidak berdampak pada kepala desa di Kabupaten Tana Tidung (KTT).  

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) KTT, Ardiansyah, saat ditemui di kantornya. Ia menjelaskan, kepala desa di KTT tidak terdampak putusan tersebut, karena semua kepala desa di KTT masa jabatannya melewati Februari 2024.

Adapun, bagi kepala desa yang telah melaksanakan pemilihan sebelum periode tersebut, masa jabatan mereka tidak dapat  diperpanjang.

“Undang-undang tentang desa ini diterbitkan pada 2024. Jadi, penekanannya ada pada kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 dan sudah melaksanakan pemilihan, mereka tidak mendapat perpanjangan. Sedangkan yang masa jabatannya melewati Februari 2024, itu tetap diperpanjang sesuai UU yang baru. Artinya, kepala desa di KTT tetap menjabat delapan tahun,” jelas Ardiansyah.  

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK yang menyatakan Pasal 118 UU Desa tidak dapat diberlakukan, maka kepala desa di Tana Tidung jabatannya tetap berlanjut selama delapan tahun.

“Berdasarkan poin tersebut, kepala desa se-Kabupaten Tana Tidung tidak menjadi bagian dari persoalan Pasal 118 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 terkait pembatalan perpanjangan masa jabatan. Kami juga sudah membuat edaran ke setiap kepala desa terkait hal ini,” katanya.  

Ardiansyah juga menegaskan bahwa pembatalan perpanjangan masa jabatan kepala desa terjadi di daerah lain, bukan di KTT.  

“Memang ada kepala desa di daerah lain yang menuntut perpanjangan masa jabatan mereka. Isu ini juga sempat sampai ke kepala desa di KTT, tetapi kami sudah mendapatkan putusan MK dan turunannya dari Kemendagri. Jadi, masa jabatan kepala desa di Tana Tidung tetap delapan tahun,” pungkasnya.  

Dengan adanya edaran resmi dari Dinsos PMD, pemerintah daerah memastikan bahwa tidak ada polemik terkait masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tana Tidung. (*)

Reporter: Syamsudin Kameswara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com