Parpol Diminta Serahkan Daftar Tim Pelaksana Kampanye ke Bawaslu Bulungan
Kamis, 30 November 2023

Dwi Suprapto
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Partai politik (parpol) peserta pemilu diminta menyerahkan daftar tim pelaksana kampanye mereka ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan.
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto menjelaskan, seyogianya daftar tersebut didaftarkan ke KPU dan diserahkan ke Bawaslu tiga hari menjelang masa kampanye.
“Nah, kami sampai saat ini hanya beberapa yang masuk, saya sampaikan peserta pemilu bisa menyampaikan ke kami daftar tim pelaksana kampanye yang di lapangan,” kata Dwi pekan ini (28/11/2023).
Bawaslu membutuhkan daftar tersebut untuk melakukan kontrol, pengawasan dan edukasi. Termasuk melakukan pencegahan tindak pelanggaran kampanye.
“Ketika daftar tersebut ada di kami, kami bisa tahu siapa saja yang melaksanakan kampanye, sehingga ketika ada potensi pelanggaran, kami dari pengawas bisa mengingatkan sebagai bentuk pencegahan,” pungkasnya.(*/bis)
Reporter: Agung Riyanto
Editor: Didik
Berita Terkait

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Partai di Kaltara Dinilai Lemah Soal Pendidikan Politik Kader

Vamelia Ibrahim Serap Aspirasi Warga

Gerindra Bulungan Siap Dukung Kepemimpinan Prabowo Hingga 2030

Kepala Desa di Tana Tidung Tetap Menjabat 8 Tahun

Partai Nasdem Tegaskan, PAW Kader yang Selingkuh Politik

Kharisma Paparkan Visi Misi Dihadapan Ketua DPP PDIP
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

